Bahaya Judi Online, Ekonomi Indonesia Bisa Melempem! 7 Fakta Mengejutkan yang Perlu Kamu Tahu

Bahaya Judi Online, Ekonomi Indonesia Bisa Melempem! 7 Fakta Mengejutkan yang Perlu Kamu Tahu

FYP Media.ID – Judi online atau yang akrab disebut judol, ternyata bukan hanya ancaman sosial, tapi juga berpotensi besar menggoyang perekonomian Indonesia. Data terbaru dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mengejutkan bahwa transaksi judi online ilegal telah mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional hingga 0,3%. Meski terlihat kecil, angka ini sangat signifikan jika melihat target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8% pada tahun 2029.

1. Transaksi Judi Online Rp51,3 Triliun dan Dampaknya ke Ekonomi

Firman Hidayat, anggota DEN, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 dana masyarakat yang berpindah ke rekening judi online mencapai Rp51,3 triliun. Dana yang seharusnya dipakai untuk konsumsi dan tabungan ini beralih ke aktivitas judi yang tidak produktif.

Dana ini bukan hanya hilang dari perputaran ekonomi dalam negeri, tapi sekitar 70% dana tersebut mengalir ke rekening luar negeri. Akibatnya, multiplier effect yang biasanya membantu pertumbuhan ekonomi juga ikut hilang. Singkatnya, uang yang bisa memperkuat ekonomi nasional malah “lari” keluar negeri.

2. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tergerus 0,3% Gara-Gara Judi Online

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2024 hanya mencapai 5,03%, sedikit menurun dari 5,05% di tahun 2023. Firman menjelaskan, jika tidak ada dampak judi online, pertumbuhan seharusnya bisa mencapai 5,3%.

“Dalam kondisi global yang penuh ketidakpastian, kehilangan 0,3% pertumbuhan ekonomi sangat berharga dan merugikan target pemerintah,” ujar Firman. Dengan kata lain, judi online memperlambat laju ekonomi yang sedang berusaha bangkit.

3. Pengaruh Negatif Judi Online pada Konsumsi dan Investasi Masyarakat

Judi online mengikis konsumsi masyarakat terhadap barang dan jasa lain yang lebih produktif. Dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau diinvestasikan menjadi teralihkan ke judi yang cenderung menghasilkan utang dan kebangkrutan finansial.

Dari sisi investasi, judi online mengurangi tabungan masyarakat dan membuat modal “lari” ke luar negeri. Ini jelas melemahkan basis modal yang bisa dipakai untuk membangun usaha dan menggerakkan ekonomi dalam negeri.

4. Dampak pada Pendapatan dan Belanja Pemerintah

Judi online juga memengaruhi efektivitas belanja pemerintah. Dana yang beredar dalam masyarakat berkurang, sehingga penerimaan negara dari pajak ikut menurun. Di sisi lain, pemerintah justru harus menambah pengeluaran untuk mengatasi dampak sosial judi online, seperti penanganan kasus kekerasan dan kecanduan judi.

Hal ini menciptakan beban tambahan bagi APBN, sehingga program-program penting seperti bantuan sosial (bansos) bisa terganggu.

5. Perbandingan Internasional: Brasil dan Hong Kong

Fenomena judi online yang merugikan ekonomi tidak hanya terjadi di Indonesia. Di Brasil, pengeluaran rumah tangga untuk judi online meningkat dua kali lipat dalam lima tahun terakhir, mencapai hampir 20% dari pendapatan mereka. Sementara pengeluaran untuk kebutuhan pokok seperti makanan dan pakaian justru menurun drastis.

Di Hong Kong, pemerintah kehilangan potensi pajak sebesar HK$9,4 miliar (sekitar Rp19 triliun) setiap tahun akibat judi online ilegal. Afrika Selatan juga mengalami kerugian besar dengan potensi pajak hilang sekitar Rp100 miliar setiap tahun.

6. Dampak Sosial Judi Online: Lebih dari Sekadar Ekonomi

Firman Hidayat mengingatkan bahwa dampak sosial judi online merupakan “tip of the iceberg” alias hanya puncak gunung es. Judi online memicu berbagai masalah sosial serius seperti kekerasan, bunuh diri, dan kerusakan psikologis.

Masalah ini belum sepenuhnya terungkap, dan studi lebih mendalam diperlukan untuk menangani dampak sosial yang semakin kompleks.

7. Upaya Pemerintah Tekan Perputaran Dana Judi Online Rp359,81 Triliun

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan bahwa perputaran dana judi online mencapai Rp359,81 triliun pada tahun 2024, meningkat dari Rp327,81 triliun pada tahun 2023. Jika tidak ada intervensi, angka ini diperkirakan akan melonjak sampai Rp1.100 triliun tahun ini.

Namun, dengan intervensi ketat di sektor teknologi finansial (fintek) dan perbankan, pemerintah berhasil menekan angka tersebut menjadi proyeksi Rp481,22 triliun, bahkan diperkirakan turun lagi menjadi Rp205,3 triliun.

Penahanan 120 juta rekening pasif oleh PPATK menjadi salah satu strategi utama pemerintah untuk melindungi sistem keuangan dan mencegah aliran dana judi online.

Kesimpulan: Judi Online Mengancam Masa Depan Ekonomi dan Sosial Indonesia

Judi online bukan hanya persoalan hiburan ilegal, melainkan ancaman serius yang dapat melemahkan fondasi ekonomi Indonesia. Dampak negatifnya meliputi:

  • Hilangnya potensi konsumsi dan investasi produktif

  • Berkurangnya pendapatan pajak pemerintah

  • Bertambahnya beban sosial dan biaya penanganan dampak judi

  • Ancaman terhadap integritas sistem keuangan nasional

Dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029, pengentasan judi online ilegal harus menjadi prioritas. Pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta perlu bersinergi dalam mengawasi dan mengendalikan aktivitas judi online.

Sebagai individu, kita juga harus lebih waspada dan aktif mengedukasi diri serta lingkungan sekitar mengenai bahaya judi online. Karena hanya dengan kesadaran bersama, Indonesia bisa mewujudkan ekonomi yang kuat dan masyarakat yang sejahtera tanpa terjebak dalam jeratan judi ilegal.