FYPMedia.ID – Parlemen Australia mengesahkan undang-undang melarang penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah 16 tahun pada Jumat (29/11). Majelis tinggi parlemen Australia meloloskan Undang-Undang Keamanan Daring atau Online Safety Amendment Social Media Minimum Age Bill 2024 tersebut dengan perbandingan suara 34 mendukung berbanding 19 menolak. Dengan ini, Negeri Kanguru resmi melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan X.
Dikutip AFP, undang-undang ini pun salah satu paling ketat di dunia terkait penggunaan media sosial yang banyak dianggap sebagai bentuk kebebasan berekspresi.
Baca juga: 5 Fakta Penting tentang Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun di Australia
Beleid ini melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform media sosial dan memberikan denda kepada perusahaan teknologi hingga AU$50 juta (sekitar Rp516 miliar) jika kedapatan lalai apalagi mengabaikan aturan ini, membiarkan anak-anak tetap menggunakan platform mereka.
RUU tersebut tidak memuat rincian soal cara kerja perusahaan mematuhi aturan. Hanya ada pernyataan bahwa perusahaan diharapkan mengambil langkah-langkah tepat guna memastikan pengguna platform mereka di Australia berusia 16 tahun atau lebih.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese pada Jumat mengatakan undang-undang ini akan mengurangi bahaya yang mengancam anak karena penggunaan media sosial.
Albanese sejak awal memang ingin agar anak-anak tak lagi menggunakan platform media sosial supaya memulai kembali kegiatan fisik.
Menjelang pemungutan suara, Albanese mengatakan bahwa media sosial merupakan platform yang mendorong kecemasan, penipuan, serta hal-hal buruk lainnya.
Dia pun ingin agar anak-anak muda Australia melepas ponsel mereka dan mulai membiasakan diri lagi aktivitas fisik dan pertemuan langsung seperti bermain di lapangan sepak bola, lapangan tenis, maupun berenang.
Larangan menggunakan media sosial ini telah menuai banyak penolakan di kalangan anak-anak, akademisi, politisi, hingga aktivis.
Undang-undang yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial resmi disahkan di Australia. Undang-undang disebut diterapkan demi melindung kesehatan mental anak-anak.
Senat Australia menyetujui pengesahan undang-tersebut. DPR Australia nantinya akan menyetujui amandemen tersebut sebelum resmi menjadi undang-undang.
Setelah disetujui oleh DPR Australia, undang-undang yang membatasi anak-anak bermain media sosial ini akan berlaku dalam 12 bulan. Perusahaan media sosial diberikan waktu untuk memenuhi persyaratan. UU ini akan diuji coba Pemerintah Australia akan melakukan uji coba pada Januari 2025 sebelum resmi berlaku.
Perusahaan media sosial harus mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah anak-anak yang belum mencapai usia minimum memiliki akun.
Jika anak-anak melanggar batasan umur yang berlaku maka tidak akan dijatuhi hukuman, begitu juga dengan orang tua mereka. Perusahaan media sosial menjadi penanggung jawab penerapan aturan tersebut. Mereka diminta mencegah anak-anak bergabung ke platform-nya.
“Kami ingin anak-anak Australia memiliki masa kecil, dan kami ingin orang tua tahu bahwa Pemerintah mendukung mereka,” kata Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dalam keterangan resminya pekan lalu, dilansir detikInet dari The Verge, Jumat (29/11/2024).
“Kami tahu sejumlah anak-anak akan menemukan jalan pintas, tapi kami mengirimkan pesan kepada perusahaan media sosial untuk memperbaiki tindakan mereka,” sambungnya.