Anak Anggota DPR yang Aniaya Pacarnya Laporkan Balik Keluarga Korban

Anak Anggota DPR yang Aniaya Pacarnya Laporkan Balik Keluarga Korban
Foto: tribun

FYPMedia.id – Kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (DSA), yang melibatkan tersangka Gregorius Ronald Tannur (GR), telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Namun, baru-baru ini, keluarga GR telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik kuasa hukum dan keluarga korban, DSA. Laporan ini diajukan karena keluarga GR merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan.

Laporan terhadap kuasa hukum dan keluarga Dini Sera Afriyanti ini dikonfirmasi oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, pada hari Rabu, 18 Oktober 2023. “Benar, saya sudah melaporkannya, kita akan menunggu perkembangan selanjutnya karena ini sangat merugikan keluarga klien,” ujar Lisa.

Lisa Rahmat mengatakan bahwa laporan tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Langkah hukum ini diambil sebagai tanggapan terhadap perbuatan pengacara korban, Dimas Yemahura, yang merekam dan menyebarkan video berisi tudingan bahwa keluarga tersangka berusaha melakukan penyuapan agar berdamai.

Menurut Lisa Rahmat, keluarga Ronald Tannur sama sekali belum berkunjung ke rumah keluarga DSA, apalagi sampai mengirim seorang utusan yang berusaha melakukan suap. Sebaliknya, pihak keluarga Ronald, termasuk ayahnya, Edward Tannur, berencana mendatangi rumah keluarga DSA, di Sukabumi, Jawa Barat, dengan maksud untuk bersilaturahmi dan menyampaikan belasungkawa.

Dalam video yang beredar, kerabat dan kuasa hukum korban, Dimas Yemahura, menyebutkan bahwa pihak keluarga tersangka menyuruh seseorang memberikan sejumlah uang damai.

Lisa Rahmat menganggap bahwa beredarnya video tersebut merupakan fitnah kepada keluarga tersangka. Oleh karena itu, dia memutuskan untuk melaporkan hal tersebut dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Lisa Rahmat mengaku sempat bertemu dengan Dimas Yemahura ketika berada di kamar jenazah RSUD dr. Soetomo Surabaya. Dia menyampaikan bahwa keluarga tersangka berencana datang ke rumah korban di Sukabumi, Jawa Barat, tetapi hingga saat ini, rencana tersebut belum dilaksanakan.

Dalam konteks UU ITE, Lisa menjelaskan bahwa keluarga GR melaporkan kuasa hukum dan keluarga korban atas dugaan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 45 ayat (3). Sedangkan dalam konteks KUHP, mereka melaporkan atas Pasal 310 ayat (1) dan (2), serta Pasal 311, yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

(Rin)