Kejagung Tetapkan Muhammad Riza Chalid sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak 2018–2023

korupsi

FYPmedia.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak 2018–2023. Ia merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan diduga melakukan manipulasi kontrak kerja sama dengan PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025, yang dikeluarkan pada 10 Juli 2025 oleh Kejaksaan Agung RI.

Dugaan Hilangkan Aset Negara dalam Skema Kerja Sama

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkap bahwa MRC diduga secara sengaja menghilangkan skema kepemilikan aset negara dalam kontrak kerja sama antara PT Orbit Terminal Merak dan PT Pertamina.

“Tindakan MRC dilakukan secara bersama-sama dengan tiga tersangka lain, yakni HB, AN, dan GRJ, dengan melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola Pertamina,” jelas Abdul Qohar dalam keterangan pers, Kamis (10/7/2025).

Kontrak tersebut terkait penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak, di mana tersangka diduga menyusun strategi untuk menguntungkan pihak tertentu dengan mengorbankan aset milik negara.

Intervensi Kebijakan dan Indikasi Penyimpangan Sistemik

Lebih lanjut, Kejagung menduga para tersangka telah mengintervensi proses pengambilan kebijakan dalam tubuh Pertamina selama periode 2018–2023. Hal ini menjadi indikasi kuat adanya praktik korupsi sistemik yang melibatkan aktor-aktor strategis di sektor energi nasional.

“Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Abdul Qohar.

Komitmen Kejagung Usut Tuntas Korupsi Energi

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam membongkar praktik korupsi di sektor energi, terutama yang berkaitan langsung dengan tata kelola minyak nasional. Langkah ini dinilai penting demi menjaga integritas dan keberlanjutan sistem distribusi energi nasional.

“Tidak ada yang kebal hukum. Semua pelaku yang terbukti terlibat akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Qohar.

Kasus Korupsi Migas dan Dampaknya pada Negara

Kasus korupsi di sektor migas seperti ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, menghambat efisiensi distribusi energi, dan mengganggu kepercayaan publik terhadap BUMN seperti Pertamina.

Kejagung mengimbau publik untuk ikut serta mengawal proses hukum dan melaporkan segala bentuk penyimpangan yang terjadi di sektor energi nasional. (ryd)