Writer: Ami Fatimatuz Zahro - Rabu, 24 Desember 2025 09:20:16
FYP Media - Ulah kontroversial bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger atau yang lebih dikenal sebagai Bonnie Blue, berbuntut panjang. Tidak cukup hanya dengan sanksi deportasi dari Bali, kini Bonnie harus menghadapi konsekuensi hukum hingga ke negara asalnya akibat tindakannya yang dianggap menghina simbol kedaulatan Indonesia.
Kasus ini memanas setelah beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan Bonnie diduga melecehkan Bendera Merah Putih. Aksi tersebut memicu kemarahan publik dan respons tegas dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London yang resmi mengadukan Bonnie ke otoritas Inggris.
Dugaan Pelecehan Simbol Negara
Dalam video yang memicu kecaman luas tersebut, Bonnie terlihat menyeret bendera Indonesia dan melontarkan kalimat provokatif. Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas kritik yang ia terima sebelumnya terkait perilakunya selama di Pulau Dewata.
Dalam rekaman tersebut, Bonnie mengucapkan kalimat:
"Mereka sebut saya tidak menghormati terhadap budaya Bali, sebaliknya aku akan menggunakan bendera ini (bendera Indonesia) untuk mengelap lantai..." ungkapnya.
Langkah tegas KBRI London mendapat dukungan penuh dari Komisi I DPR RI. Anggota Komisi I dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, menilai tindakan Bonnie tidak bisa dianggap sebagai kenakalan biasa, melainkan penghinaan terhadap kedaulatan.
"Saya mendukung langkah KBRI London yang bergerak cepat dan tegas melaporkan kasus ini ke otoritas Inggris," ujarnya oleh kepada awak media, Selasa (23/12).
Menurutnya, setiap tindakan yang merendahkan simbol negara, baik yang dilakukan di dalam maupun luar negeri, harus disikapi dengan serius.
"Ini bentuk kehadiran negara dalam melindungi simbol-simbol kedaulatan nasional," tegas Oleh.
Jejak Kontroversi dan Sanksi Deportasi
Sebelum kasus pelecehan bendera ini mencuat, Bonnie Blue bersama tiga Warga Negara Asing (WNA) lainnya telah lebih dulu berurusan dengan hukum di Bali. Ia sempat menjadi sorotan karena melanggar aturan lalu lintas saat membuat konten menggunakan mobil pikap bertuliskan 'BangBus', serta dugaan penyalahgunaan izin tinggal untuk memproduksi konten asusila.
Polres Badung telah memeriksa Bonnie pada Kamis (4/12) terkait dugaan produksi dan penyebaran konten dewasa. Puncaknya, Bonnie dan rekan-rekannya resmi dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan. Mereka dilarang menginjakkan kaki di wilayah Indonesia selama 10 tahun ke depan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil karena adanya bukti pelanggaran visa.
"Berdasarkan pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival. Namun mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata," terang Winarko.
Kini, selain tidak bisa lagi menikmati keindahan Bali, Bonnie Blue juga harus bersiap menghadapi proses lanjutan di negaranya sendiri atas laporan pelecehan simbol negara Indonesia.