Sandra Dewi Ajukan Keberatan Penyitaan 7 Aset Mewah Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis

Sandra Dewi Ajukan Keberatan Penyitaan 7 Aset Mewah

FYP Media.id – Sandra Dewi, artis sinetron terkenal sekaligus istri terpidana kasus korupsi besar di sektor tambang timah, kembali menjadi sorotan publik. Ia resmi mengajukan keberatan atas penyitaan aset-aset miliknya yang dianggap terkait dengan kasus korupsi yang menjerat sang suami, Harvey Moeis. Keberatan ini mencakup penyitaan berbagai aset mewah mulai dari rumah mewah, perhiasan eksklusif, hingga kondominium di kawasan elite Jabodetabek.

Kasus Korupsi Timah yang Mengguncang Negeri

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, divonis 20 tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada periode 2015-2022. Vonis ini juga menyertakan denda sebesar Rp1 miliar serta hukuman tambahan uang pengganti mencapai Rp420 miliar. Vonis tersebut jelas menjadi pukulan berat bagi keluarga, terutama Sandra Dewi dan kedua anaknya yang kini berada di bawah sorotan.

Keberatan Penyitaan Aset: Apa yang Diajukan Sandra Dewi?

Berdasarkan laporan Antara pada Selasa, 21 Oktober 2025, keberatan penyitaan aset ini terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Pemohon keberatan tidak hanya Sandra Dewi, tetapi juga melibatkan Kartika Dewi dan Raymon Gunawan.

Adapun termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI. Sidang keberatan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

Daftar Aset Mewah yang Dipersoalkan

Dalam permohonan keberatannya, Sandra Dewi menyertakan berbagai aset yang disita, yaitu:

  • Perhiasan beragam jenis dan nilai tinggi

  • Dua unit kondominium di perumahan elit Gading Serpong, Tangerang, Banten

  • Rumah mewah di Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

  • Rumah di kompleks Permata Regency, Jakarta

  • Tabungan yang diblokir di bank terkait

  • Koleksi tas mewah yang bernilai fantastis

Alasan Keberatan: Bukti Aset Diperoleh Secara Sah

Dalam sidang yang tengah berlangsung, Sandra Dewi berargumen bahwa aset-aset tersebut bukanlah hasil tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa dirinya adalah pihak ketiga dengan itikad baik yang memperoleh aset-aset itu secara sah, melalui jalur endorsement, pembelian pribadi, hadiah, serta iklan.

Lebih jauh, Sandra menyampaikan bahwa sebelum menikah dengan Harvey Moeis, mereka telah membuat perjanjian pisah harta yang sah secara hukum. Hal ini menjadi landasan utama pengajuan keberatan untuk membuktikan bahwa penyitaan aset tersebut tidak beralasan.

Agenda Sidang dan Penguatan Bukti

Sidang keberatan ini memasuki tahap pembuktian, di mana pihak pemohon menghadirkan saksi ahli guna memperkuat klaim bahwa aset-aset yang disita memang bukan hasil dari tindak pidana korupsi. Sidang ini berlangsung pada Jumat, 17 Oktober 2025, dan akan menjadi titik krusial untuk menentukan nasib aset yang tengah dipersengketakan.

Peran Hukum dan Ketentuan Undang-Undang

Andi Saputra, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menegaskan bahwa keberatan penyitaan ini berdasarkan pada Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Peraturan tersebut memberi ruang bagi pihak ketiga yang mengajukan keberatan apabila yakin bahwa aset yang disita bukan bagian dari tindak pidana korupsi.

Keputusan akhir apakah keberatan ini akan dikabulkan atau tidak sepenuhnya ada di tangan majelis hakim yang memimpin persidangan.

Vonis Tetap untuk Harvey Moeis, Kasus Masih Bergulir

Sebelumnya, Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari Harvey Moeis, sehingga vonis 20 tahun penjara dan denda uang pengganti tetap berlaku. Hal ini menandakan bahwa Harvey Moeis harus menjalani hukuman berat atas kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi dalam tata niaga timah.

Dampak Kasus Ini bagi Sandra Dewi dan Keluarga

Kasus ini bukan hanya menjadi pukulan bagi Harvey Moeis, tapi juga bagi Sandra Dewi dan keluarganya. Penyitaan aset yang melibatkan rumah mewah, kondominium, perhiasan, dan tabungan tentunya menimbulkan tekanan psikologis dan finansial yang besar.

Namun, dengan pengajuan keberatan ini, Sandra Dewi mencoba untuk menjaga hak dan asetnya agar tidak hilang begitu saja tanpa pembuktian yang jelas.

Kesimpulan

Kasus penyitaan aset terkait korupsi Harvey Moeis ini memperlihatkan bagaimana hukum memberikan peluang bagi pihak ketiga untuk mengajukan keberatan dengan bukti-bukti kuat. Sandra Dewi sebagai istri terpidana dengan berani mengajukan keberatan atas 7 aset mewahnya, menegaskan bahwa aset tersebut diperoleh secara sah dan tidak terkait tindak pidana.

Sidang keberatan yang tengah berjalan ini akan menjadi penentu akhir bagi nasib aset-aset yang dipertaruhkan. Apakah hakim akan mengabulkan permohonan Sandra Dewi atau tidak, menjadi sorotan publik dan pencari keadilan di tengah kasus korupsi besar yang mengguncang negeri ini.