Polri Gagalkan Pengiriman 19 TKI Ilegal di Tanjung Balai, Bayi Ikut Diselamatkan!

Polri Gagalkan Pengiriman 19 TKI Ilegal di Tanjung Balai,

FYP Media.ID – Upaya sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia kembali berhasil digagalkan oleh jajaran Polri. Kali ini, sebanyak 19 orang WNI dan 1 bayi ditemukan dalam kondisi siap diberangkatkan secara ilegal melalui perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas praktik perdagangan manusia, terutama melalui jalur laut yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan sindikat penyelundupan manusia lintas negara.

Terungkap Saat Hendak Diseberangkan ke Malaysia

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Idil Tabransyah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini terjadi saat patroli laut mendeteksi aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Tanjung Balai. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 19 pekerja migran ilegal beserta satu orang bayi yang hendak diseberangkan secara diam-diam ke Malaysia.

“Kami menemukan para korban dalam kondisi siap diberangkatkan oleh sindikat. Mereka tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri,” ungkap Brigjen Idil dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).

Tekong Kapal Berusia 21 Tahun Ditangkap

Tak hanya menyelamatkan para korban, Polri juga berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga menjadi tekong kapal, yakni seorang pria berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi:

  • 1 unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder

  • 1 unit telepon genggam Redmi, diduga digunakan untuk koordinasi

  • Sejumlah alat keselamatan dan logistik pelayaran

MFL kini telah diamankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.

Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal berat yang berkaitan dengan perdagangan manusia dan keimigrasian. Di antaranya:

  • Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

  • Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024)

  • Jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP

Jika terbukti bersalah, MFL bisa dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini bentuk eksploitasi manusia. Kami tidak akan mentoleransi tindakan semacam ini,” tegas Brigjen Idil.

Polri Tegas: Ini Soal Kedaulatan dan Perlindungan WNI

Brigjen Idil menyampaikan bahwa Polri akan terus meningkatkan patroli laut dan intelijen guna mencegah terjadinya penyelundupan serupa di masa mendatang.

“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tapi juga menjaga kedaulatan negara dan melindungi warga negara Indonesia dari potensi eksploitasi dan bahaya bekerja secara ilegal di luar negeri,” katanya.

Polri menegaskan bahwa sindikat pengiriman TKI ilegal tidak hanya membahayakan nyawa pekerja migran, tetapi juga mencoreng citra negara dan membuka celah kejahatan lintas negara lainnya, seperti perdagangan manusia dan penyelundupan narkotika.

Para Korban Kini Ditangani Instansi Terkait

Saat ini, seluruh 19 PMI ilegal dan 1 bayi yang berhasil diselamatkan telah diserahkan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Sosial, Imigrasi, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), untuk dilakukan:

  • Pendataan identitas

  • Pemeriksaan kesehatan

  • Pemberian perlindungan dan edukasi hukum

  • Pemulangan ke daerah asal (jika diperlukan)

BP2MI menyambut baik langkah cepat aparat kepolisian dalam menyelamatkan korban dan berkomitmen memberikan pendampingan lanjutan.

Fenomena Lama, Jalur Laut Masih Jadi Primadona Sindikat

Tanjung Balai dan sejumlah perairan di Sumatera Utara memang dikenal sebagai salah satu jalur favorit para sindikat pengiriman TKI ilegal menuju Malaysia. Wilayah ini memiliki garis pantai yang panjang, titik pengawasan terbatas, dan akses cepat ke wilayah perairan Selat Malaka.

Meski berbagai razia dan patroli telah digelar, modus penyelundupan manusia terus berkembang. Sindikat sering kali merekrut tekong lokal berusia muda, menggunakan kapal-kapal kecil tanpa identitas, dan beroperasi saat dini hari untuk menghindari deteksi.

Bayi yang ikut dalam upaya penyelundupan kali ini menggarisbawahi betapa nekat dan berbahayanya praktik ini, karena keselamatan anak dan perempuan sering diabaikan.

Edukasi Masyarakat Jadi Kunci Pencegahan

Pakar migrasi menilai bahwa selain penegakan hukum, pendidikan masyarakat soal bahaya menjadi TKI ilegal sangat penting. Banyak warga tergiur iming-iming gaji besar dari agen tidak resmi, tanpa menyadari risiko tinggi seperti:

  • Tidak digaji selama berbulan-bulan

  • Disiksa atau dieksploitasi di negara tujuan

  • Tidak punya akses hukum atau perlindungan

  • Dideportasi atau dipenjara

Polri mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas sumbernya, apalagi tanpa kontrak resmi atau melalui jalur ilegal.

Kesimpulan: Perlu Kolaborasi Nasional

Penangkapan sindikat pengiriman TKI ilegal di Tanjung Balai ini menjadi pengingat bahwa perdagangan manusia masih marak terjadi di Indonesia. Dibutuhkan sinergi antara Polri, BP2MI, imigrasi, pemerintah daerah, dan masyarakat luas untuk benar-benar menghentikan praktik kejam ini.

Pemerintah juga diimbau untuk memperluas akses pelatihan dan penyaluran kerja resmi ke luar negeri, sehingga masyarakat tidak tergoda jalur pintas yang justru membahayakan hidup mereka.