FYPMEDIA.ID – Pemerintah telah memastikan bahwa gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan pensiunan akan naik mulai 1 Januari 2024. Meskipun demikian, peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hal ini belum diterbitkan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah PP tersebut selesai. “ASN, TNI, Polri dan pensiunan disampaikan bapak presiden, nanti kita sampaikan begitu RPP sudah selesai, artinya tidak dikurangi, mulainya 1 Januari,” ujarnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, pada Selasa, 2 Januari 2024.
Sri Mulyani menambahkan bahwa PP tersebut akan diterbitkan secepatnya. Dia menegaskan bahwa meskipun PP diterbitkan setelah tanggal 1 Januari, hak ASN tetap akan dibayarkan. “Kalau lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari, kan 12 bulan gitu ya,” katanya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, juga memastikan kenaikan gaji ASN. “Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” kata Prastowo dalam akun pribadinya.
Prastowo menjelaskan bahwa pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang mencakup:
1. Peraturan Pemerintah untuk:
– Gaji PNS
– Gaji TNI
– Gaji Polri
– Pensiun PNS
– Pensiun TNI
– Pensiun Polri
– Tunjangan Veteran
2. Peraturan Presiden (Perpres) untuk gaji PPPK
“Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” ucap Prastowo.
KLIK DISINI Untuk Mendapatkan Informasi Terbaru Dan Terupdate Lainnya