Writer: Raodatul - Jumat, 26 Desember 2025 10:23:15
FYPMedia.id - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp5,72 juta menandai babak baru dalam dinamika ketenagakerjaan ibu kota. Kebijakan ini tidak hanya memantik respons dari kalangan pekerja dan pengusaha, tetapi juga memunculkan desakan politik agar pemerintah daerah tidak berhenti pada penetapan angka semata.
Di tengah tekanan biaya hidup yang masih tinggi, perluasan jaminan sosial dan pengendalian harga kebutuhan pokok dinilai menjadi kunci agar kenaikan upah benar-benar berdampak nyata bagi kesejahteraan buruh.
UMP Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17 Persen
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876, naik Rp333.115 atau 6,17 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di level Rp5.396.761. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/12/2025).
"Telah disepakati untuk kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876 UMP sebelumnya Rp 5.396.761, maka kenaikan sebesar 6,17 persen," ujar Pramono.
Penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan penggunaan indeks alfa di kisaran 0,5 hingga 0,9.
Pemprov DKI memilih alfa 0,75 sebagai titik tengah yang dianggap mampu menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan kemampuan dunia usaha.
Baca Juga: Arus Mudik Natal 2025 Mulai Padat, 330 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
NasDem: Kenaikan UMP Harus Diikuti Kebijakan Pendukung
Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta menilai kenaikan UMP 2026 sebagai langkah moderat, namun belum cukup jika berdiri sendiri.
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menegaskan bahwa kebijakan pengupahan perlu dibarengi langkah konkret lain, khususnya dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan memperluas jaminan sosial pekerja.
"Terkait penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5,72 juta atau naik 6,17 persen, Fraksi Partai NasDem memandang kebijakan ini sebagai upaya mencari titik keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Jakarta," kata Jupiter, dikutip dari detikcom, Jumat (26/12/2025).
Ia juga menanggapi tuntutan serikat buruh yang sebelumnya meminta UMP Jakarta naik hingga Rp5,8 juta. Menurutnya, aspirasi tersebut mencerminkan realitas mahalnya biaya hidup di Jakarta dan patut menjadi perhatian serius pemerintah.
"Kami memahami aspirasi serikat buruh yang berharap kenaikan hingga Rp 5,8 juta, karena tekanan biaya hidup di Jakarta memang masih tinggi. Aspirasi tersebut adalah bagian penting dari demokrasi ketenagakerjaan dan patut dihargai," ujarnya.
Namun di sisi lain, Jupiter menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi dunia usaha, terutama UMKM dan sektor padat karya.
"Di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi, produktivitas, serta kemampuan pelaku usaha, khususnya UMKM dan sektor padat karya," lanjutnya.
Subsidi Pangan dan Transportasi Jadi Sorotan
Menurut NasDem, kenaikan UMP akan kehilangan makna apabila diikuti lonjakan harga kebutuhan pokok. Jupiter menyoroti fenomena musiman kenaikan harga pangan, seperti cabai dan daging, yang kerap terjadi menjelang akhir tahun.
"Yang harus dilakukan oleh gubernur adalah mempertimbangkan kondisi, yaitu mendorong agar harga kebutuhan pokok itu jangan sampai meningkat," katanya.
Ia mendorong optimalisasi anggaran daerah untuk subsidi pangan agar daya beli buruh tetap terjaga.
"Subsidi pangan itu harus berjalan, sehingga anggaran di Jakarta yang sangat besar itu bisa dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat maupun buruh," tambahnya.
Baca Juga: Ekonomi Kreatif 2025 Melejit: Ekspor US$26,68 M dan Serap 27,4 Juta Pekerja
Selain pangan, transportasi publik juga menjadi perhatian. Menurut NasDem, tarif transportasi harus tetap terjangkau agar tidak membebani pekerja.
"Yang penting transportasi publik itu harus murah, sehingga dengan kenaikan UMP ini para buruh, kemudian para pekerja, jadi pemerintah itu hadirlah untuk memberikan kesejahteraan ke mereka," ujar Jupiter.
Dorongan Perluasan Jaminan Sosial
NasDem menegaskan bahwa kebijakan pengupahan idealnya terintegrasi dengan sistem perlindungan sosial yang kuat.
Jupiter berharap Pemprov DKI Jakarta memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk perlindungan kesehatan, ketenagakerjaan, hingga bantuan sosial pendukung.
"Ke depan, Fraksi NasDem mendorong agar kebijakan pengupahan tidak hanya berhenti pada angka UMP, tetapi juga diiringi dengan pengendalian harga kebutuhan pokok, peningkatan transportasi publik harga yang terjangkau, serta perluasan jaminan sosial," katanya.
Ia menegaskan komitmen fraksinya untuk terus mengawal kebijakan ketenagakerjaan agar berpihak pada kesejahteraan buruh tanpa mengorbankan iklim investasi.
"Fraksi NasDem akan terus mengawal kebijakan ketenagakerjaan agar tetap berpihak pada kesejahteraan pekerja tanpa menghambat iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi Jakarta," pungkasnya.
Gerindra: Kenaikan Bertahap Perlu Diapresiasi
Dari DPRD DKI Jakarta, Fraksi Gerindra juga memberikan tanggapan. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Maulinai menilai kenaikan UMP 6,17 persen merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap pekerja.
"Ya mungkin memang butuh proses untuk menaikkan UMP dan berapa pun kenaikannya harus kita apresiasi sebagai bentuk kepedulian pemprov," kata Rani.
Ia menilai Pemprov DKI telah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kondisi ekonomi secara cermat.
"Karena kan segalanya perlu diperhitungkan secara cermat dan tepat sesuai kemampuan keuangan daerah. Kenaikan perlahan dan signifikan," ujarnya.
Respons Dunia Usaha: Kekhawatiran Dampak Jangka Panjang
Kalangan pengusaha menyambut kenaikan UMP dengan sikap hati-hati. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menilai pemilihan indeks alfa yang relatif tinggi berpotensi menimbulkan kesenjangan di pasar tenaga kerja.
"Alfa 0,5 sampai 0,9 yang digunakan mendekati 0,8 seolah menunjukkan kondisi kita baik-baik saja. Padahal masih banyak sektor informal dengan upah Rp2 juta-Rp3 juta yang jaraknya makin jauh dengan sektor formal," ujar Bob.
Ia mengingatkan bahwa kemampuan bayar perusahaan di Jakarta masih terbatas.
"Dengan melihat data, kemampuan bayar perusahaan di Jakarta masih di bawah rata-rata nasional, hanya sekitar 37 persen, sementara produktivitas berada di kisaran 1,5 sampai 2 persen," katanya.
Menurut Bob, jika tidak diantisipasi, kenaikan UMP dapat berdampak pada penyerapan tenaga kerja.
"Pasti ada perusahaan yang tidak mampu dan perlu dibantu mencari jalan keluar daripada harus tutup," ujarnya.
Baca Juga: Tolak Bayar Tunai Bisa Dipidana: Kenali Sanksi dan Aturan UU Mata Uang
Kadin dan KSPI Berbeda Pandangan
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menilai penetapan UMP telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan.
"Gubernur dalam menetapkan UMP 2026 tentu berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI Jakarta," kata Sarman.
Ia menegaskan bahwa UMP sejatinya diperuntukkan bagi pekerja baru.
"UMP ini memang ditujukan bagi yang baru pertama kali kerja, nol pengalaman, dan masih bujangan," ujarnya.
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap menolak UMP 2026. Presiden KSPI Said Iqbal menilai UMP Jakarta masih berada di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"KSPI dan Partai Buruh beserta aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta menolak kenaikan UMP DKI yang menggunakan indeks tertentu 0,75 sehingga upah minimumnya menjadi Rp5,73 juta," katanya.
Tantangan Ke Depan: Upah Layak atau Sekadar Angka
Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,72 juta menunjukkan adanya upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. Namun, tantangan ke depan jauh lebih kompleks.
Tanpa pengendalian harga pangan, transportasi terjangkau, dan jaminan sosial yang kuat, kenaikan upah berisiko tergerus inflasi.
Bagi pekerja Jakarta, UMP bukan sekadar angka, melainkan penentu kualitas hidup. Karena itu, kebijakan pengupahan perlu ditempatkan dalam kerangka besar perlindungan sosial dan pembangunan ekonomi yang inklusif agar kesejahteraan buruh benar-benar terwujud, bukan hanya tercatat di atas kertas.