Koruptor Edhy Prabowo Dibebaskan Bersyarat

Koruptor Edhy Prabowo Dibebaskan Bersyarat
Foto: Forum Keadilan

FYPMedia.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengumumkan bahwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, telah dibebaskan dengan syarat pada tanggal 18 Agustus 2023.

Kabar ini beriringan dengan video viral di platform TikTok yang menampilkan Edhy menghadiri pelantikan taruna putra Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo.

“Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan [Edhy Prabowo] dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” ungkap Koordinator Humas dan Protokol, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam sebuah siaran pers pada Rabu (29/11).

Selama masa Pembebasan Bersyarat, Deddy menjelaskan bahwa Edhy wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.

Selain itu, Edhy dinyatakan telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman, yang berakibat pada pemberian Remisi selama 7 bulan 15 hari.

Edhy Prabowo sebelumnya divonis hukuman penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan suap terkait izin budi daya dan ekspor benur lobster.

Dalam kasus tersebut, dia dinyatakan menerima suap sejumlah Rp 25,7 miliar dari eksportir BBL, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain menjalani hukuman penjara, Edhy diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan USD$77.000 atau subsider dua tahun penjara. Hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun setelah menjalani masa pidana pokok.

Edhy sempat mengajukan banding dan kasasi atas putusan pengadilan. Hasilnya, hukumannya yang awalnya sembilan tahun dikurangi menjadi lima tahun oleh Mahkamah Agung setelah sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah masa hukumannya pada November 2021.

Kini, Edhy Prabowo telah bebas bersyarat dan akan menjalani kewajiban laporan serta menghadapi masa pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(rin)