FYP Media.ID – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2025). Meskipun terbukti bersalah, hakim memastikan bahwa dia tidak menikmati keuntungan pribadi dari kasus impor gula. Mengapa vonis ini dijatuhkan? Simak penjabaran lengkapnya di bawah ini dengan fokus penuh agar kamu mendapatkan pemahaman yang tajam dan mendalam.
1. Tidak Ada Keuntungan Pribadi: Hakim Beri Keringanan
Majelis hakim menyimpulkan bahwa Tom Lembong tidak menerima sejumlah uang atau aset dari tindak pidana impor gula. Karena itu, ia tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Artinya, meskipun kesalahan dalam bentuk korupsi administratif terbukti, tidak ada indikasi penyalahgunaan dana pribadi.
2. Keterangan Hakim: Tom Pahami dan Langgar Prosedur Impor
Majelis hakim, dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika, mengungkap bahwa sebagai Menteri Perdagangan, Tom sadar bahwa izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta tidak sesuai prosedur, yaitu tanpa rekomendasi dari Kemenperin dan tanpa persetujuan forum koordinasi antar-kementerian. Meski ia menyadari, izin tetap dikeluarkan.
3. Kerugian Negara: Rp 194,7 Miliar dalam Kasus Ini
Majelis hakim menegaskan bahwa kebijakan impor gula ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 194,72 miliar Tempo. Kerugian ini timbul karena gula impor seharusnya dilakukan oleh BUMN, bukan pihak swasta. Kebijakan ini dinilai merugikan mekanisme pasar dan membawa dampak fiskal bagi negara.
4. Pelanggaran Berlapis: UU Perdagangan & Pangan Dilanggar
Tom dianggap melanggar beberapa aturan undang-undang:
-
Permendag No.117/2015: Izin impor harus disertai rekomendasi Kemenperin dan hasil koordinasi antarinstansi. Tom mengabaikan hal ini.
-
UU Perdagangan (Pasal 26 & 27): GKM bukan barang konsumsi pokok.
-
UU Pangan No.18/2012: Impor pangan hanya boleh jika kebutuhan nasional tidak tercukupi. Namun impor dilakukan padahal negara mampu memproduksi juice.
Bukannya memperkuat aturan, tindakan ini justru menunjukkan ketidakpatuhan terhadap regulasi penting.
5. Kurangnya Evaluasi: Operasi Pasar Diabaikan
Majelis hakim juga menyoroti kegagalan Tom Lembong dalam melakukan evaluasi operasi pasar oleh mitra seperti koperasi INKOPKAR. Distribusi gula malah dilakukan di daerah produsen (Lampung, Kalimantan, Sumatera), tanpa laporan harga atau distribusi yang jelas ke Kementerian Perdagangan. Padahal data evaluasi telah tersedia sejak Februari 2016.
Vonis & Hukuman: Penjara dan Denda yang Mahal
Hakim menetapkan hukuman berikut:
-
Pidana penjara: 4 tahun 6 bulan
-
Denda: Rp 750 juta, dengan opsi tambahan 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa (7 tahun penjara) karena fakta bahwa Tim tidak meraup keuntungan pribadi tetap menjadi pertimbangan utama.
Fokus Utama: Pelajaran Penting dari Kasus Ini
Apa makna dari vonis ini?
-
Tidak menikmati hasil korupsi bukan berarti bebas: Kesalahan prosedural berat tetap berdampak signifikan.
-
Koordinasi antar-institusi adalah kunci: Kebijakan tanpa koordinasi melanggar regulasi bahkan bisa menguntungkan pihak swasta.
-
Pengawasan aktif diperlukan: Evaluasi operasi pasar bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban untuk menjamin distribusi berjalan efektif.
-
Penegakan kasus korupsi masih fleksibel: Fakta-fakta diperhitungkan, namun korupsi administratif tetap dihukum.
Rangkuman Kasus
Aspek | Detail |
---|---|
Terdakwa | Thomas T. Lembong |
Vonis | 4,5 tahun penjara + denda Rp 750 juta |
Keuntungan pribadi | Tidak ada |
Kerugian negara | Rp 194,72 miliar |
Pelanggaran | Permendag, UU Perdagangan & Pangan |
Pelajaran utama | Fokus pada proses, koordinasi, pengawasan |