Bawaslu Diminta Tindak Tegas Pelanggar APK yang Semrawut

Bawaslu Diminta Tindak Tegas Pelanggar APK yang Semrawut

FYPMEDIA.ID – Dilansir dari rri.co.id (22/1) Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyoroti pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang mengganggu ketertiban. Bahkan, dinilai sudah mengancam keselamatan warga.

Titi melihat pemasangan APK sudah dilakukan di mana-mana, di taman, dan di pohon hingga terjadi pembiaran. Titi menilai otoritas negara seperti Bawaslu dan pemerintah daerah setempat menindak tegas terkait pelanggaran pemasangan APK.

“Yang terjadi hari ini adalah sulit untuk tidak mengatakan telah terjadi pembiaran oleh otoritas negara. Baik Bawaslu ataupun Pemda, terhadap pelanggaran massal yang dilakukan Caleg, Parpol serta Paslon peserta Pemilu,” kata Titi dalam Media Talk KemenPPPA ‘Pilih Perempuan dalam Pemilu, Aksi Afirmatif Wujudkan Kesetaraan Gender’ di Jakarta, Senin (22/1/2024).

“Jadi karena Caleg melihat ada Caleg lain yang dibiarkan dan tidak dilakukan penertiban serta penindakan. Akhirnya merembet kepada pembiaran-pembiaran lain yang dilakukan juga oleh Caleg-Caleg lain, seolah menjadi paduan suara,”ucapnya.

Titi menjelaskan bahwa aturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye tertuang dalam peraturan KPU. Aturan tersebut tegas berbunyi bahwa pemasangan APK tidak boleh mengganggu ketertiban umum, kenyamanan, dan keindahan kota.

“Pemasangan poster-poster itu juga dilarang dilakukan di pohon dan di taman. Kritik kepada Bawaslu dan Pemda sangat nyata, membiarkan pelanggaran dengan alasan tidak punya otoritas melakukan penertiban,” kata Titi, menambahkan.

Peraturan KPU Nomor 15/2023 pasal 70 dan 71 menyebut, ada sanksi bagi seseorang yang melanggar aturan tersebut. Dikatakan Titi, sanksi tersebut merupakan pelanggaran administratif Pemilu.

“Jadi kalau memang Bawaslu tidak mampu menurunkan, umumkan dan panggil partai politiknya untuk melakukan penertiban, kemudian pindahkan alat peraga. Saya melihat ini benar-benar sengaja dibiarkan, jadi tidak ada itikad baik melakukan tindakan supaya ini bisa diselesaikan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta Komisi Pemilihan Umum mengingatkan peserta Pemilu perihal pemasangan APK. Pasalnya, terdapat APK yang membahayakan dan mengakibatkan jatuhnya korban.

“Hari ini rencananya memerintahkan teman-teman Bawaslu seluruh kabupaten/kota/provinsi untuk memperhatikan pemasangan alat peraga. Bekerja sama, koordinasi dengan Satpol PP karena ini sudah membahayakan, sudah ada korban,” kata Bagja di kantornya, Kamis (18/1/2024).