Writer: Raodatul - Rabu, 31 Desember 2025 15:03:26
FYPMedia.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka fakta mengejutkan terkait kerusakan hutan di Indonesia. Lembaga antirasuah itu mengungkap bahwa potensi kerugian negara akibat kerusakan hutan dan praktik korupsi di sektor kehutanan mencapai Rp175 triliun.
Angka fantastis tersebut mencerminkan besarnya dampak deforestasi yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menggerus keuangan negara secara masif.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan data internal KPK, luas deforestasi di Indonesia telah mencapai 608.299 hektare (ha).
Luasan tersebut setara dengan ratusan ribu lapangan sepak bola yang lenyap akibat alih fungsi hutan, pembalakan liar, hingga praktik korupsi perizinan.
KPK Ungkap Angka Kerusakan Hutan Nasional
Dalam pernyataan resminya yang diunggah melalui akun Instagram, KPK menegaskan bahwa kerusakan hutan Indonesia telah berada pada level yang mengkhawatirkan.
“Kerusakan hutan dalam angka di Indonesia yakni sebesar 608.299 ha deforestasi dan potensi kerugian negara dari sektor hutan mencapai Rp 175 triliun,” tulis KPK di akun Instagram KPK, dikutip Rabu (31/12/2025).
Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di baliknya, terdapat dampak luas berupa hilangnya keanekaragaman hayati, meningkatnya risiko bencana alam, serta berkurangnya sumber penghidupan masyarakat adat dan lokal yang bergantung pada hutan.
Hutan Indonesia, Kekayaan Dunia yang Terancam
Mengacu pada data Global Forest Resource, KPK menyebut Indonesia sebagai salah satu negara dengan kawasan hutan terluas di dunia. Total luas hutan Indonesia mencapai 95,96 juta hektare, atau sekitar 2 persen dari total hutan dunia.
Dengan kekayaan alam sebesar itu, Indonesia sejatinya memiliki modal ekologis dan ekonomi yang sangat besar. Namun, lemahnya tata kelola dan praktik korupsi membuat potensi tersebut justru berubah menjadi sumber kerugian negara.
KPK menegaskan bahwa pengelolaan hutan tidak boleh didorong oleh keserakahan segelintir pihak.
“Dengan kekayaan alam tersebut, diperlukan komitmen dan kolaborasi dari seluruh pihak untuk menjaga kelestarian hutan dari ulah para ‘tangan kotor’,” sebut KPK.
Korupsi Sektor Kehutanan Jadi Sorotan KPK
KPK mengakui saat ini tengah menangani sejumlah kasus korupsi besar di sektor kehutanan, yang melibatkan suap perizinan hingga penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan.
Berikut daftar perkara kehutanan yang ditangani KPK:
1. Kasus Suap Pengelolaan Hutan PT Inhutani V
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V. Nilai suap mencapai Rp4,2 miliar, ditambah fasilitas berupa mobil Rubicon.
Dalam perkara ini, Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Direktur PT PML Djunaidi, serta Aditya selaku Staf Perizinan SB Grup telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
2. Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Lindung di Bogor
KPK juga mengungkap kasus suap terkait izin alih fungsi lahan hutan lindung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Nilai suap dalam perkara ini mencapai Rp8,9 miliar.
Kasus tersebut menunjukkan bagaimana kawasan hutan lindung yang seharusnya dijaga justru dijadikan objek transaksi ilegal demi kepentingan ekonomi semata.
3. Kasus Suap Izin Perkebunan dan HGU di Buol
Perkara lainnya adalah kasus suap izin usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol dengan nilai suap sebesar Rp3 miliar. Praktik ini memperlihatkan celah korupsi dalam penerbitan izin yang berdampak langsung pada rusaknya kawasan hutan.
Deforestasi dan Kerugian Negara, Dua Sisi Mata Uang
KPK menilai bahwa deforestasi dan korupsi di sektor kehutanan saling berkaitan erat. Setiap izin yang diterbitkan secara tidak sah berpotensi membuka jalan bagi perusakan hutan dalam skala besar, sekaligus merugikan keuangan negara.
Kerugian negara sebesar Rp175 triliun tidak hanya berasal dari nilai kayu atau lahan yang hilang, tetapi juga dari:
- Hilangnya potensi penerimaan negara
- Kerusakan ekosistem jangka panjang
- Biaya pemulihan lingkungan
- Dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat sekitar hutan
Dalam jangka panjang, kerusakan hutan juga meningkatkan risiko banjir, longsor, dan krisis iklim yang menimbulkan beban tambahan bagi negara.
KPK Dorong Pencegahan Lewat Dashboard JAGA HUTAN
Sebagai langkah pencegahan, KPK meluncurkan dashboard JAGA HUTAN yang dapat diakses melalui portal JAGA.ID. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam pengawasan pengelolaan kawasan hutan.
Dashboard tersebut menyediakan informasi mengenai:
- Status kawasan hutan
- Perizinan kehutanan
- Potensi konflik dan penyimpangan
- Data pengawasan berbasis partisipasi masyarakat
“KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama mengawasi pengelolaan kawasan hutan untuk mencegah rusaknya kekayaan alam berupa hutan dan memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” sebut KPK.
Melalui JAGA HUTAN, KPK berharap masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi turut berperan aktif dalam menjaga hutan Indonesia.
Baca Juga:
Kolaborasi Jadi Kunci Menyelamatkan Hutan
KPK menekankan bahwa pemberantasan korupsi di sektor kehutanan tidak bisa dilakukan sendirian. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, hingga masyarakat sipil.
Tanpa komitmen bersama, hutan Indonesia berisiko terus menyusut dan meninggalkan dampak lingkungan yang tidak dapat dipulihkan dalam waktu singkat.
Ancaman Nyata bagi Masa Depan Generasi
Kerusakan hutan bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga menyangkut masa depan generasi mendatang. Hutan berperan penting sebagai penyerap karbon, penjaga keseimbangan iklim, dan sumber kehidupan bagi jutaan orang.
Jika praktik korupsi dan pembiaran deforestasi terus terjadi, Indonesia bukan hanya kehilangan kekayaan alam, tetapi juga kehilangan kesempatan untuk membangun ekonomi berkelanjutan.
KPK Tegaskan Komitmen Jaga Hutan Indonesia
Dengan mengungkap potensi kerugian negara sebesar Rp175 triliun, KPK ingin mengirimkan pesan kuat bahwa kejahatan lingkungan adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas.
Upaya penindakan, pencegahan, serta pelibatan publik menjadi strategi utama KPK dalam menjaga hutan Indonesia dari kerusakan yang lebih parah.
Ke depan, pengawasan ketat dan transparansi di sektor kehutanan diharapkan mampu menekan laju deforestasi sekaligus menyelamatkan keuangan negara dari kebocoran akibat praktik korupsi.