Bang Si Hyuk Diduga Raup Rp2 Triliun Lewat Trading Saham HYBE, Ini Kronologinya!

Bang Si Hyuk Diduga Raup Rp2 Triliun Lewat Trading Saham HYBE

FYP Media.ID – Dunia hiburan Korea Selatan kembali diguncang oleh kabar mengejutkan. Bang Si Hyuk, pendiri sekaligus bos besar agensi raksasa HYBE Corporation, kini tengah terseret kasus hukum besar menyangkut dugaan manipulasi perdagangan saham.

Dilaporkan oleh media Korea seperti The Korea Times dan Soompi, Bang Si Hyuk diduga mengantongi keuntungan hingga 190 miliar won (sekitar Rp2 triliun) dari skema manipulatif yang terjadi menjelang IPO HYBE pada tahun 2020.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut salah satu figur paling berpengaruh dalam industri musik Korea, yang dikenal sebagai pencipta sukses BTS dan berbagai grup K-pop ternama lainnya.

Awal Mula Kasus: Klaim Palsu Sebelum IPO HYBE

Kronologi kasus dimulai ketika Financial Supervisory Service (FSS) Korea menemukan kejanggalan dalam proses penawaran saham perdana (IPO) HYBE pada tahun 2020. Sekitar setahun sebelumnya, Bang Si Hyuk dan tim eksekutifnya diduga menyampaikan informasi yang menyesatkan kepada investor awal.

Mereka mengklaim bahwa HYBE tidak memiliki rencana untuk go public dalam waktu dekat, mendorong beberapa investor untuk melepas kepemilikan saham mereka. Padahal, pada kenyataannya, HYBE sudah bersiap untuk IPO dalam waktu dekat.

Investor yang telah percaya dengan informasi tersebut akhirnya menjual saham mereka ke perusahaan ekuitas swasta (Special Purpose Company/SPC) yang, ironisnya, dibentuk oleh orang dalam HYBE sendiri.

Saham HYBE Meledak, Lalu Anjlok

Setelah menguasai saham dalam jumlah besar melalui SPC, HYBE akhirnya resmi melakukan IPO pada 15 Oktober 2020, dengan harga pembukaan 135.000 won per lembar saham. Tak disangka, saham langsung melonjak dua kali lipat menjadi 270.000 won, dan bahkan sempat menyentuh angka 350.000 won dalam perdagangan intraday.

Namun setelah SPC—yang telah mengakumulasi saham secara diam-diam—mulai menjual sahamnya secara masif, harga saham HYBE anjlok drastis ke kisaran 140.000 won hanya dalam dua minggu.

Investor awal yang telah menjual sahamnya sebelumnya merasa dirugikan, karena kehilangan potensi keuntungan besar dari lonjakan saham pasca-IPO.

Keuntungan Besar Bang Si Hyuk: Diduga Dapat Rp2 Triliun

Pertanyaan besar yang muncul adalah: siapa yang paling diuntungkan dari skema ini?

Jawabannya mengarah pada Bang Si Hyuk sendiri. Berdasarkan laporan, sang pendiri HYBE diduga menerima 30 persen dari total keuntungan yang diperoleh SPC, yang menjual saham setelah harga melonjak.

Dari estimasi penjualan dan perjanjian profit sharing yang dilakukan, Bang Si Hyuk diperkirakan mengantongi sekitar 190 miliar won, atau lebih dari Rp2 triliun—jumlah yang fantastis untuk skema yang diduga melibatkan informasi menyesatkan kepada investor.

Dilarang Keluar Negeri, Sudah Diperiksa Polisi

Karena besarnya dampak kasus ini, otoritas Korea langsung bergerak cepat. Usai pulang dari perjalanan bisnis ke Amerika Serikat pada 11 Agustus 2025, Bang Si Hyuk langsung dikenai larangan bepergian ke luar negeri oleh pihak berwenang.

Polisi Korea Selatan juga menggeledah kantor pusat HYBE dan Korea Exchange (pasar saham Korea) pada Mei 2025 sebagai bagian dari penyelidikan. Bang Si Hyuk sendiri sudah diinterogasi secara langsung oleh kepolisian Seoul pada pertengahan September lalu.

HYBE Buka Suara: “Kami Patuh Hukum”

Menanggapi hebohnya tuduhan ini, pihak HYBE melalui juru bicaranya menyatakan bahwa mereka telah mengikuti semua regulasi dan hukum pasar modal yang berlaku saat IPO dilakukan.

“Kami mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku pada saat listing, dan tidak ada masalah hukum mengenai hal ini,” ungkap pernyataan resmi dari HYBE.

Namun, investigasi masih berlangsung dan publik menanti apakah kasus ini akan berujung pada dakwaan pidana atau sanksi administratif.

Melanggar UU Pasar Modal?

Jika tuduhan benar, maka tindakan yang dilakukan Bang Si Hyuk dan eksekutif HYBE dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pasar Modal Korea Selatan, termasuk:

  • Insider Trading – memperdagangkan saham berdasarkan informasi non-publik yang berdampak signifikan

  • Manipulasi Pasar – menciptakan kondisi palsu atau menyesatkan terkait harga atau volume perdagangan saham

  • Penyampaian Informasi Menyesatkan kepada Investor

Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada hukuman penjara hingga denda berat, serta kerusakan reputasi permanen.

Dampak Terhadap HYBE dan Dunia K-Pop

Kasus ini tentu menjadi tamparan keras bagi HYBE yang selama ini dikenal sebagai agensi paling progresif dan inovatif di dunia K-Pop. HYBE menaungi artis global seperti BTS, SEVENTEEN, NewJeans, LE SSERAFIM, dan Enhypen.

Skandal yang menjerat pendirinya ini berpotensi mengganggu citra dan stabilitas perusahaan, terutama di mata investor dan mitra global.

Tak hanya itu, reputasi industri K-pop yang selama ini dianggap ‘bersih dan profesional’ juga kembali tercoreng, menyusul deretan skandal keuangan yang sebelumnya juga menimpa beberapa selebriti.

Respons Netizen dan Pengamat

Publik Korea Selatan bereaksi keras terhadap berita ini. Di media sosial, banyak yang menyayangkan bahwa seorang tokoh besar seperti Bang Si Hyuk bisa terlibat dalam praktik manipulatif semacam ini.

Sementara itu, sejumlah pengamat pasar modal menyatakan bahwa kasus ini bisa menjadi momen penting reformasi regulasi pasar saham Korea, khususnya terkait transparansi dalam proses IPO.

Kesimpulan: Masih Diinvestigasi, Tapi Sudah Mengguncang

Hingga kini, penyelidikan terhadap Bang Si Hyuk masih berlangsung. Ia belum ditetapkan sebagai tersangka resmi, tetapi statusnya sebagai saksi utama dan larangan bepergian keluar negeri menjadi indikasi bahwa kasus ini sangat serius.

Jika terbukti bersalah, bukan hanya karier dan reputasi Bang Si Hyuk yang hancur, tetapi juga masa depan HYBE bisa terancam.