Ternyata Oh Ternyata! BP Batam Tak Punya Sertifikat Hak Pengelolaan Rempang

Ternyata Oh Ternyata! BP Batam Tak Punya Sertifikat Hak Pengelolaan Rempang
Foto: kumparan

FYPMedia.id – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Johanes Widijantoro, pada hari Rabu, 27 September 2023, menyampaikan temuan sementara terkait penanganan masalah Rempang Eco City. Dalam siaran pers Nomor 052/HM.01/IX/2023, Johanes mengungkapkan beberapa hal yang menjadi perhatian Ombudsman RI dalam kasus ini.

Salah satu temuan utama yang disampaikan adalah bahwa sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) untuk Pulau Rempang belum diterbitkan. Hal ini menjadi titik fokus dalam investigasi Ombudsman, mengingat pentingnya sertifikat HPL sebagai dasar legalitas pengelolaan lahan.

Selain itu, Johanes juga mencatat bahwa hingga saat ini belum ada dasar hukum yang jelas terkait ketersediaan anggaran, baik itu terkait pemberian kompensasi kepada pihak-pihak terkait maupun pelaksanaan program secara keseluruhan. Hal ini menjadi perhatian serius dalam rangka memastikan keadilan dalam penanganan masalah ini.

Dalam konteks penegakan hukum, Johanes mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan Polres Barelang, sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa kericuhan unjuk rasa di Kantor BP Batam pada tanggal 11 September 2023. Ombudsman akan terus memantau perkembangan proses hukum terkait kasus ini untuk memastikan bahwa proses tersebut berlangsung dengan transparansi dan keadilan.

Selanjutnya, dalam konteks penahanan warga yang terkait dengan peristiwa ini, Ombudsman secara tegas meminta agar warga yang ditahan dibebaskan jika tidak ada bukti yang cukup untuk menjustifikasi penahanan mereka. Pemenuhan hak asasi manusia dan prinsip keadilan adalah prioritas utama dalam penanganan masalah ini.

Ombudsman RI berkomitmen untuk terus memantau perkembangan masalah Rempang Eco City ini dan akan terus berupaya untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip keadilan. Publik dapat mengikuti perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini melalui informasi yang akan diumumkan oleh Ombudsman RI.

(Rin)

Leave a Reply