Sekda DKI Jakarta Usul Kenakan Pajak Layanan untuk Olshop dan Ojol

Sekda DKI Jakarta Usul Kenakan Pajak Layanan untuk Olshop dan Ojol
Foto: tribun

FYPMedia.id – Sekretaris DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, telah mengusulkan penerapan pajak layanan untuk toko online (online shop) dan perusahaan angkutan online seperti Gojek dan Go-Food.

Usulan ini disampaikan dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI Jakarta 2024 tingkat Komisi C yang diadakan di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat. Usulan ini muncul sebagai upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Joko Agus Setyono menyatakan pandangannya bahwa sektor online shop dan perusahaan angkutan online memiliki potensi besar dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Ia juga merespons penurunan aktivitas bisnis di pasar tradisional seperti Tanah Abang yang terjadi akibat pesatnya pertumbuhan bisnis online. Oleh karena itu, ia menilai penting untuk mengkaji kebijakan pajak terhadap sektor online.

“Saat ini, pasar Tanah Abang mengalami penurunan aktivitas karena pesatnya perkembangan bisnis online. Oleh karena itu, kita perlu mengkaji kebijakan terhadap sektor online, termasuk Gojek, Go-Food, dan sejenisnya,” ujar Joko Agus Setyono.

Namun, Joko Agus Setyono juga menekankan bahwa pengenaan pajak terhadap sektor online memerlukan keterlibatan pemerintah pusat. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam mengkaji dan merumuskan regulasi terkait pajak layanan online.

Pemerintah pusat juga telah melakukan uji coba pengenaan pajak pada setiap transaksi online sebagai bagian dari upaya untuk memaksimalkan potensi pajak dari sektor tersebut.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi, menyoroti pentingnya penerapan pajak transportasi online, mengingat potensi besar yang bisa dihasilkan untuk Pendapatan Asli Daerah. Ia mengungkapkan bahwa usulan ini sudah lama disampaikan oleh komisinya kepada pihak eksekutif.

Namun, Rasyidi juga mencatat bahwa besaran retribusi daerah saat ini masih jauh dari target yang ditetapkan. Hingga saat ini, PAD yang diperoleh hanya sekitar Rp 360 miliar dari target awal sebesar Rp 800 miliar. Oleh karena itu, langkah-langkah seperti pengenaan pajak layanan online diharapkan dapat membantu Pemprov DKI Jakarta dalam mencapai target PAD yang lebih ambisius.

(Rin)

Leave a Reply