FYPMedia.id – Kisah tragis terungkap di Kubu Raya, Kalimantan Barat, ketika seorang pria berinisial BA (46) ditangkap oleh polisi atas tuduhan memperkosa putri kandungnya yang berusia 16 tahun hingga mengakibatkan kehamilan.
Yang lebih mengejutkan, sang ibu, AA (45), juga terlibat dalam kasus ini dengan membantu suaminya atau pelaku dalam proses pengguguran kandungan korban.
Peristiwa pemerkosaan terjadi berulang kali di rumah pelaku dan korban, dimulai sejak Februari 2020 hingga November 2023.
Pelaku pertama kali melakukan aksi keji ini ketika korban sedang tertidur di kamarnya.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, korban sedang tidur di kamar, kemudian tersangka membawa korban ke kamar belakang dan melakukan persetubuhan,” ungkap Kasubsi Penmas Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, Sabtu (18/11/2023).
Setelah kejadian tersebut, pelaku sering kali memperkosa korban ketika istrinya tidak berada di rumah. Korban diketahui hamil pada Juni 2022.
“Korban tidak menstruasi selama dua bulan, saat diperiksa diketahui sudah hamil. Tersangka kemudian menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya dengan obat-obatan dan pekerjaan berat,” jelas Ade.
Meskipun korban mengalami keguguran, pelaku tidak berhenti melakukan perbuatan bejatnya.
Aksi pemerkosaan terus berlanjut hingga korban hamil untuk kedua kalinya pada November 2022.
“Ibu korban mengetahui bahwa korban telah diperkosa dan hamil, kemudian ibu korban memerintahkan korban untuk minum jamu dan nanas muda yang dicampur ragi untuk menggugurkan kandungan,” tambahnya.
Ade mengungkapkan bahwa pelaku kembali mencoba memperkosa korban, namun ditolak oleh istrinya.
Pelaku bahkan mengancam akan bunuh diri dengan minum cairan pestisida.
“Dia mengancam akan bunuh diri setelah ketahuan, dua kali melakukan percobaan bunuh diri. Karena ibu korban tidak bisa kehilangan pelaku, akhirnya ia menuruti untuk menggugurkan kandungan korban,” paparnya.
Menyusul kejadian itu, ibu korban bahkan memohon agar putrinya melayani nafsu bejat ayahnya, dengan alasan bahwa sang ayah sakit dan usianya tidak lama lagi.
“Ibu korban memohon agar korban mau (disetubuhi) karena ayahnya sedang sakit dan umurnya sudah tak lama lagi. Akhirnya, korban kembali disetubuhi berulang kali hingga tahun 2023,” lanjutnya.
Keberanian korban untuk melaporkan peristiwa ini baru terjadi pada Sabtu (4/11) lalu, setelah tidak tahan lagi dan mengadu kepada paman dan kakeknya.
“Karena tidak kuat, akhirnya korban melaporkan ini ke paman dan kakaknya,” kata Ade.
Korban sebelumnya tidak berani melaporkan kasus ini karena pelaku kerap mengancam akan membunuhnya atau ibunya, bahkan melakukan percobaan bunuh diri.
“Sang korban tidak berani melapor, karena pelaku selalu mengancam akan bunuh diri atau membunuhnya serta ibunya,” ungkap Ade.
Mengetahui hal ini, kakak korban pun melaporkan perlakuan bejat orang tuanya pada Rabu (8/11) lalu. Kini, kedua pasangan tersebut telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(rin)