Writer: Raodatul - Senin, 26 Januari 2026 15:15:19
FYPMedia.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) semakin mengintensifkan langkah hukum terhadap 28 perusahaan yang izinnya resmi dicabut oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Puluhan perusahaan tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran serius dalam pemanfaatan kawasan hutan yang berujung pada bencana ekologis di sejumlah wilayah Sumatera.
Pendalaman dugaan tindak pidana ini menjadi babak lanjutan dari kebijakan tegas pemerintah dalam menertibkan aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam yang dinilai telah melanggar aturan dan merusak lingkungan hidup.
Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan izin bukanlah akhir dari proses, melainkan pintu masuk menuju penegakan hukum yang lebih komprehensif.
Penyidikan Pidana Sudah Berjalan
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa proses penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Ia memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam pasca keputusan Presiden.
"Sudah, sudah jalan (pengusutan pidananya). Penyidikannya sudah jalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," kata Barita, dikutip dari detikcom, Senin (26/1/2026).
Meski demikian, Barita belum membeberkan secara rinci perkembangan terbaru dari penyidikan tersebut. Menurutnya, hasil pendalaman dugaan tindak pidana akan diumumkan secara resmi oleh Satgas PKH setelah seluruh proses investigasi mencapai tahapan yang matang.
"Kalau sudah dicabut izinnya maka semenjak diumumkan itu dia sudah harus mempersiapkan langkah-langkahnya," tuturnya.
Baca Juga: Izin Dicabut Prabowo, Toba Pulp Lestari Klaim Belum Terima SK Resmi
Pencabutan Izin Bukan Keputusan Mendadak
Barita menegaskan bahwa pencabutan izin terhadap 28 perusahaan ini bukanlah keputusan spontan atau reaktif. Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi panjang terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam pengelolaan kawasan hutan.
Ia menjelaskan bahwa setelah Presiden mengumumkan pencabutan izin, proses administratif langsung berjalan di tingkat kementerian terkait. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, serta instansi lain yang berwenang akan menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
"Jadi sesudah diumumkan Presiden itu akan ditindaklanjuti oleh kementerian sektoralnya sebagai lembaga yang memberikan izin, kan dia yang mencabut. Itu proses administrasi sudah jalan," terang Barita.
Ia menambahkan bahwa penyampaian keputusan pencabutan izin kepada masing-masing perusahaan memang membutuhkan waktu karena harus melalui prosedur formal.
"Jadi kalau proses administrasi itu kan butuh waktu untuk menyampaikan ke yang bersangkutan kan. Itu soal waktu saja itu, karena Presiden sudah umumkan," imbuhnya.
Dugaan Pelanggaran dan Bencana Ekologis di Sumatera
Sebagaimana diketahui, 28 perusahaan tersebut diduga kuat terlibat dalam pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Aktivitas ilegal dan penyimpangan izin dinilai telah memperparah degradasi hutan, meningkatkan risiko banjir, longsor, dan kerusakan ekosistem.
Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil langsung oleh Presiden dalam rapat terbatas.
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1).
Satgas PKH Perdalam Unsur Pidana
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pencabutan izin hanyalah satu bagian dari upaya penegakan hukum.
Menurut Febrie, Satgas PKH kini fokus mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.
“Sekarang sedang didalami,” kata Febrie Adriansyah di Jakarta, dilansir dari detikcom, Senin (26/1/2026).
Ia memastikan bahwa hasil pendalaman akan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Tindak lanjut akan kami umumkan. Proses pidananya sedang kami dalami,” ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Ajak Investor Global, Janji Tegas soal Hukum dan Birokrasi
Tim Turun ke Lapangan Pastikan Operasi Dihentikan
Tak hanya berhenti pada aspek administratif dan hukum di atas kertas, Satgas PKH juga menyiapkan langkah konkret di lapangan.
Febrie menyebutkan bahwa tim khusus akan diterjunkan langsung untuk memastikan perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut benar-benar menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya.
“Di lapangan nanti akan kami bicarakan ini. ‘Kan ada Kasatgasnya ini. Ada Satgas Garuda, ada Satgas Halilintar. Nanti temuan-temuan di lapangan itu secara fisik akan ada operasi di di sana,” ucapnya.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran lanjutan serta memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang masih berlangsung secara diam-diam.
Rincian 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Luas kawasan yang dikelola oleh 22 perusahaan tersebut mencapai lebih dari 1 juta hektare, tepatnya sekitar 1.010.592 hektare.
Sementara itu, enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu. Seluruhnya dinilai terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Komitmen Awal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa langkah pencabutan izin ini merupakan bagian dari komitmen awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menata ulang tata kelola sumber daya alam nasional.
Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat.
"Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Baca Juga: Digugat KLH, Toba Pulp Lestari Tegaskan Gugatan Belum Berdampak pada Usaha
Sinyal Keras bagi Pelaku Usaha
Kebijakan tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi mentoleransi pelanggaran di sektor kehutanan dan sumber daya alam.
Para pelaku usaha diingatkan untuk menjalankan aktivitasnya secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan patuh terhadap hukum.
Pendalaman unsur pidana oleh Satgas PKH juga menunjukkan bahwa negara siap menindak tegas siapa pun yang terbukti merusak lingkungan demi keuntungan ekonomi semata.
Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan
Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Dengan kombinasi langkah administratif, pidana, dan operasi lapangan, pemerintah ingin memastikan bahwa perlindungan kawasan hutan tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar dijalankan secara nyata.
Ke depan, Satgas PKH menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, termasuk memastikan pemulihan kawasan hutan yang telah rusak serta mencegah terulangnya bencana ekologis di masa mendatang.