FYPMEDiA.ID – Hak angket adalah salah satu hak istimewa DPR untuk melakukan penyelidikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan kontrol, memastikan kekuasaan tidak disalah gunakan, dan pemerintahan berjalan sesuai konstitusi. Menurut undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD serta DPD hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting strategis dan berdampak luas bagi masyarakat bangsa dan negara.
Pemilu adalah urusan yang penting strategis dan berdampak luas pada masyarakat dan negara dengan dugaan kecurangan dan kejadian anomali pada pemilu 2024 maka itu calon presiden tahun 2024 nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengusulkan penggunaan hak angket oleh DPR RI. Hal tersebut beriringan dengan partai pengusungnya, PDIP.
“jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja,” kata ganjar Jumat (16/2/2024)
Dalam Hal ini, ada banyak pertanyaan Mengenai tupoksi dan nilai guna dari keberhasilan hak angket. Hak angeht yang marak dibicarakan ini bernarkah menjadi nilai yang sepadan untuk diperjuangkan dengan motif dari dilakukannya hak angket DPR.
Hak Angket Merubah Putusan Hasil Pemilu?
Pada Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017, MK mengartikan pemerintah yang menjadi objek hak angket dari perspektif fungsinya. Selama instansi pemerintah menjalankan fungsi dalam domain eksekutif, maka itu dapat menjadi objek hak angket.
Ketika ia mengusulkan KPU dan Bawaslu sebagai objek hak angket, maka Putusan MK nomor 36 memberinya legitimasi hukum. Sebagai institusi yang menjalankan fungsi eksekutif, KPU dan Bawaslu dapat menjadi objek hak angket.
Kekeliruan