FYPMEDIA.ID – Presenter terkenal Raffi Ahmad diketahui telah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Raffi Ahmad selaku pejabat negara memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
“Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan. Tinggal dua bulan lagi,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Apabila pelaporan tersebut tidak dilakukan dalam waktu 30 hari, maka dianggap sebagai suap dan bisa dipidana.
Meskipun tidak ada larangan menerima endorsement, Pahala menyebut, Raffi Ahmad memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
“Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN),” kata Pahala.
Laporan ini menjadi bagian dari sistem transparansi dan akuntabilitas bagi penyelenggara negara, termasuk pejabat seperti Raffi Ahmad.
Segala bentuk penerimaan oleh penyelenggara atau pejabat negara harus dilaporkan ke KPK untuk ditelaah apakah terkait dengan tugasnya atau tidak.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan bahwa Raffi Ahmad dan Istrinya Nagita Slavina tidak dilarang menerima endorsement.
“Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi, biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya,” ujar Pahala pada Rabu (13/11/2024).
Baca juga: Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden: Peluang untuk Generasi Muda dan Pekerja Seni
Keputusan KPK untuk tidak memberikan larangan tegas terhadap pejabat negara yang menerima endorsement, seperti yang dialami artis Raffi Ahmad, memunculkan polemik.
Meski banyak pihak yang menganggap endorsement sebagai potensi konflik kepentingan bagi pejabat publik, Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang hal tersebut.
Tidak ada aturan yang tegas mengenai larangan bagi pejabat negara untuk menerima endorsement dalam bentuk barang atau jasa.
Namun, Pahala menyinggung soal etika dalam menilai apakah tindakan tersebut sesuai dengan standar yang diharapkan dari seorang pejabat negara.
Dengan demikian, meskipun Raffi Ahmad masih bisa menerima endorsement, dia tetap memiliki tanggung jawab untuk melaporkan perubahan dalam kekayaannya, baik yang diperoleh dari aktivitas hiburan maupun endorsement, guna menjaga integritas dan akuntabilitas sebagai pejabat negara.