Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti Bersama Usai HUT RI ke-80

libur

FYPmedia – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang baru diterbitkan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari perubahan SKB sebelumnya, yaitu SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini diumumkan setelah melalui rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Kamis (7/8/2025).

Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan.

“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Libur Tambahan untuk Memeriahkan HUT RI ke-80

Penambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 dianggap strategis karena momen peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 akan menjadi salah satu perayaan terbesar dalam sejarah Indonesia. Pemerintah mendorong agar masyarakat dapat mengikuti rangkaian kegiatan peringatan tanpa terburu-buru kembali bekerja keesokan harinya.

Menurut Imam, libur tambahan ini diharapkan memberi ruang bagi warga untuk terlibat dalam berbagai agenda kemerdekaan, baik di daerah masing-masing maupun di tingkat nasional.

Partisipasi Masyarakat dalam Perayaan

Sebelumnya, pemerintah memang mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia. Mulai dari pesta rakyat, upacara bendera, perlombaan tradisional, hingga acara kebudayaan yang menonjolkan keberagaman nusantara.

Kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan memeriahkan suasana, tetapi juga memperkuat semangat persatuan dan nasionalisme. Dengan adanya cuti bersama, masyarakat memiliki lebih banyak waktu untuk berinteraksi, berkumpul bersama keluarga, serta menikmati kemeriahan perayaan.

SKB Tiga Menteri Resmi Diteken

SKB Tiga Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2025 ditandatangani oleh:

  • Menteri Agama Nasarudin Umar

  • Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini

Ketiga menteri tersebut menyepakati penambahan cuti bersama sebagai bagian dari kebijakan nasional yang mendukung keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi masyarakat.

Dampak Ekonomi dan Pariwisata

Penetapan cuti bersama ini juga diperkirakan memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan ekonomi lokal. Libur panjang selama tiga hari (16–18 Agustus 2025) diprediksi akan dimanfaatkan masyarakat untuk berwisata atau mengunjungi kampung halaman.

Pelaku usaha di sektor perhotelan, kuliner, dan transportasi diprediksi akan merasakan lonjakan permintaan. Pemerintah daerah pun diharapkan memanfaatkan momentum ini untuk menggelar berbagai acara yang dapat menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.

Momentum Nasional yang Bersejarah

Tahun 2025 menjadi tahun istimewa karena bangsa Indonesia merayakan 80 tahun kemerdekaan. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah agenda besar untuk memperingati momen tersebut, termasuk karnaval budaya, konser kebangsaan, dan upacara kenegaraan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Jakarta.

Dengan adanya libur tambahan pada 18 Agustus, masyarakat diharapkan bisa menikmati rangkaian acara hingga selesai tanpa terkendala waktu. Langkah ini juga sejalan dengan semangat membangun kebanggaan nasional melalui partisipasi aktif seluruh warga negara.

Ajakan untuk Memanfaatkan Libur dengan Bijak

Pemerintah mengimbau masyarakat agar memanfaatkan libur tambahan ini secara positif. Selain mengikuti perayaan, warga juga diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk berkumpul bersama keluarga, menjaga kesehatan, dan beristirahat setelah berbagai aktivitas menyambut Hari Kemerdekaan.

“Perayaan HUT RI ke-80 adalah momentum untuk mengingat kembali perjuangan para pahlawan dan mengukuhkan semangat persatuan. Mari rayakan dengan penuh rasa syukur dan kebanggaan,” kata Imam Machdi.

Dengan SKB Tiga Menteri ini, Indonesia resmi memiliki cuti bersama tambahan yang memungkinkan masyarakat merayakan Hari Kemerdekaan dengan lebih meriah dan bermakna. (ra)