Writer: Raodatul - Kamis, 15 Januari 2026 15:03:28
FYPMedia.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia. Dalam hasil pengawasan rutin periode Oktober hingga Desember 2025, BPOM menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.
Temuan ini menjadi sinyal serius bahwa praktik produksi dan distribusi kosmetik ilegal masih marak terjadi, bahkan berpotensi mengancam kesehatan publik dalam jangka panjang.
Salah satu produk yang ikut tercantum dalam daftar tersebut adalah Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA, yang diketahui mengandung zat berbahaya deksametason.
Mayoritas Kosmetik Tak Berizin Edar
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia.
Dalam hasil pengawasan rutin periode Oktober hingga Desember 2025, BPOM menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.
Temuan ini menjadi sinyal serius bahwa praktik produksi dan distribusi kosmetik ilegal masih marak terjadi, bahkan berpotensi mengancam kesehatan publik dalam jangka panjang.
Salah satu produk yang ikut tercantum dalam daftar tersebut adalah Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA, yang diketahui mengandung zat berbahaya deksametason.
Baca Juga: 23 Produk Kosmetik Berbahaya Ditemukan BPOM 2025, Ada Kandungan Pemicu Kanker dan Kerusakan Organ
Mayoritas Kosmetik Tak Berizin Edar
Dari total 26 produk yang diumumkan, BPOM mengungkapkan bahwa 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE). Selain itu, 10 produk diproduksi melalui skema kontrak produksi, sementara 1 produk lainnya merupakan kosmetik impor.
Kondisi ini menunjukkan bahwa celah pengawasan masih dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan instan, tanpa mempertimbangkan risiko kesehatan konsumen.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan lembaganya tidak berhenti pada identifikasi produk bermasalah saja, melainkan juga menyasar seluruh rantai produksi hingga distribusi.
"BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia," tegas Taruna Ikrar dalam keterangannya, dikutip dari detikcom, Kamis (15/1/2025).
Kandungan Berbahaya Picu Risiko Serius
BPOM mengungkapkan bahwa bahan berbahaya yang ditemukan dalam 26 kosmetik tersebut bukanlah zat ringan. Beberapa di antaranya termasuk asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.
Paparan bahan-bahan tersebut, terutama jika digunakan tanpa pengawasan medis, berpotensi menimbulkan dampak kesehatan yang serius.
Mulai dari iritasi dan kerusakan kulit, gangguan hormon, kerusakan ginjal, hingga risiko terhadap janin bagi ibu hamil.
Merkuri, misalnya, dikenal sebagai logam berat yang dapat terakumulasi dalam tubuh dan merusak organ vital. Sementara hidrokinon dan asam retinoat hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu dan dengan pengawasan dokter karena efek samping jangka panjangnya.
Pengawasan Dilakukan dari Hulu ke Hilir
Menurut Taruna, temuan ini merupakan hasil dari pengawasan rutin dan berkelanjutan yang dilakukan BPOM secara menyeluruh, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusi ke konsumen.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan, di antaranya:
- Pencabutan izin edar produk
- Pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)
- Penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi
Langkah ini dilakukan sebagai upaya tegas untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan kosmetik ilegal.
"BPOM tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya. Jika ditemukan unsur pidana, akan ditindaklanjuti melalui proses hukum," lanjut Taruna.
Baca Juga: 2 Kasus Besar Pinkflash: 23 Produk Kosmetik Terbukti Bahaya, Konsumen Alami Iritasi Serius
Ancaman Pidana Menanti Pelaku Usaha Nakal
BPOM menegaskan bahwa peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan tersebut dapat dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Sanksi berat ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan menekan peredaran produk kosmetik ilegal di pasar.
Daftar Lengkap 26 Kosmetik Berbahaya Versi BPOM
Berikut adalah daftar 26 kosmetik berbahaya yang diumumkan BPOM pada Triwulan IV 2025:
- Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA – Deksametason
- DRW Skincare Dermabright – Asam retinoat & mometason furoat
- DRW Skincare Radiant Acne Brightening – Klindamisin
- DRW Skincare Radiant Brightening – Asam retinoat & mometason furoat
- DRW Skincare Radiant Glow – Asam retinoat & mometason furoat
- ERME Acne Night Cream – Asam retinoat
- ERME Melasma Cream – Asam retinoat & hidrokinon
- ERME Night Cream Step I – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon
- ERME Night Cream Step II – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon
- ERME Night Cream Step III – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon
- ERME Night Cream Step IV – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster I – Asam retinoat & hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster II – Asam retinoat & hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster III – Asam retinoat & hidrokinon
- ERME Scar Solution – Asam retinoat
- Gold Robelline Night Cream – Merkuri
- Jameela Skincare Glowing Night Cream – Asam retinoat & hidrokinon
- Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening – Asam retinoat & hidrokinon
- Maxie Beautiful Night Cream – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon
- Maxie Intensive Whitening Night Cream – Asam retinoat & mometason furoat
- Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening – Asam retinoat & hidrokinon
- Night Cream Glow – Asam retinoat & hidrokinon
- Night Lotion Whitening Extra White – Hidrokinon
- TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream – Hidrokinon
- UMI Beauty Care Face Vitamin – Deksametason
- ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne – Asam retinoat
Baca Juga: 5 Cara Efektif Mengurangi Sampah Kemasan Skincare dan Menjaga Lingkungan
BPOM Imbau Masyarakat Lebih Waspada
Selain melakukan penindakan terhadap pelaku usaha, BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dan kritis dalam memilih produk kosmetik.
Konsumen diminta selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni:
- Kemasan
- Label
- Izin edar BPOM
- Kedaluwarsa
Langkah sederhana ini dinilai sangat penting untuk mencegah risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik ilegal dan berbahaya.
Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas
Kasus temuan 26 kosmetik berbahaya ini menjadi pengingat keras bahwa keamanan produk kecantikan tidak boleh dianggap sepele. Di tengah tren perawatan kulit yang semakin masif, konsumen dituntut lebih sadar dan tidak tergiur klaim instan tanpa dasar ilmiah.
BPOM memastikan akan terus memperkuat pengawasan demi melindungi kesehatan masyarakat. Sementara itu, peran konsumen dalam memilih produk yang aman dan legal menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia. Dalam hasil pengawasan rutin periode Oktober hingga Desember 2025, BPOM menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.
Temuan ini menjadi sinyal serius bahwa praktik produksi dan distribusi kosmetik ilegal masih marak terjadi, bahkan berpotensi mengancam kesehatan publik dalam jangka panjang.
Salah satu produk yang ikut tercantum dalam daftar tersebut adalah Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA, yang diketahui mengandung zat berbahaya deksametason.