Writer: fypmedia - Selasa, 04 November 2025
FYPMedia.id — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik ilegal dan berisiko tinggi.
Dalam hasil pengawasan intensif sepanjang Juli hingga September 2025, BPOM menindak 23 produk kosmetik berbahaya yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya dan/atau dilarang.
Temuan ini menjadi peringatan keras bagi industri kecantikan Tanah Air, sekaligus pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk yang digunakan di wajah dan tubuh.
"Dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen,†ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Bahan Kimia Berbahaya di Balik Janji 'Glowing Instan'
Fenomena produk perawatan kulit dengan hasil instan memang tengah populer di media sosial.
Namun, di balik janji "kulit cerah seketikaâ€, banyak di antaranya ternyata memanfaatkan bahan kimia yang dapat membahayakan tubuh dalam jangka panjang.
BPOM menemukan sejumlah zat berbahaya di dalam produk-produk tersebut, di antaranya merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, serta pewarna sintetis merah K3, K10, dan acid orange 7. Zat-zat ini dikenal berisiko tinggi terhadap kesehatan kulit dan organ tubuh.
"Merkuri dapat mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi, sakit kepala, muntah, hingga kerusakan ginjal,†terang Taruna.
Sementara asam retinoat, menurutnya, bisa menyebabkan kulit terasa terbakar dan berpotensi mengganggu perkembangan janin bila digunakan oleh wanita hamil.
Sedangkan hidrokuinon dapat menimbulkan hiperpigmentasi dan perubahan warna pada kornea serta kuku.
Lebih parah lagi, pewarna merah K3, K10, dan acid orange 7 dikategorikan sebagai bahan karsinogenik atau pemicu kanker.
BPOM menegaskan, bahan-bahan ini telah dilarang penggunaannya dalam kosmetik di Indonesia.
Baca Juga: Bareskrim Gerebek 36 Tambang Ilegal di Merapi, Transaksi Capai Rp 3 Triliun
Daftar 23 Produk Kosmetik Positif Mengandung Bahan Terlarang
Dalam hasil investigasi, BPOM merilis 23 nama produk kosmetik berbahaya yang berhasil diidentifikasi selama periode pengawasan triwulan III 2025.
Temuan tersebut meliputi produk lokal, impor, hingga yang tidak memiliki izin edar sama sekali. Berikut daftarnya:
- AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red – Pewarna Merah K10
- AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red – Pewarna Merah K10
- DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening – Merkuri
- DUBAI RIA Body Lotion – Merkuri
- ELBYCI Night Cream Platinum – Hidrokuinon
- F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive – Merkuri
- HK Hadijah Karima Glow All In One Whitening Cream – Merkuri
- MEGLOW SKINCARE Cream Flek – Merkuri
- PINKFLASH Eyeshadow PF-E23 BR02 – Acid Orange 7
- PINKFLASH Eyeshadow PF-E23 BR04 – Pewarna Merah K10
- R&D GLOW Premium Day Cream – Merkuri
- R&D GLOW Premium Face Toner – Asam Retinoat & Hidrokuinon
- R&D GLOW Premium Night Cream – Merkuri
- SALSA Matte Lipstick Scarlet 09 – Pewarna Merah K3
- SALSA Rhapsody Amber Pro Palette – Pewarna Merah K3 & K10
- SALSA Rhapsody Classic Pro Palette – Pewarna Merah K3 & K10
- SN Glowing Brightening Night Cream – Hidrokuinon
- SW GLOW'S Day Cream – Merkuri
- SW GLOW'S Night Cream – Merkuri
- TINA BEAUTY Night Lotion Premium – Hidrokuinon
- WBS COSMETICS Glasskin Face Serum – Merkuri
- WBS COSMETICS Night Cream Series Glow – Merkuri
- WSC Premium Booster Glowing Cream – Merkuri
Sanksi Tegas: Izin Dicabut, Produksi dan Distribusi Dihentikan
Menindaklanjuti temuan ini, BPOM mengambil langkah tegas. Seluruh izin edar dari 23 produk tersebut dicabut secara resmi, dan proses produksi serta distribusi dihentikan total. Produk-produk yang telah beredar di pasaran juga diwajibkan untuk ditarik dan dimusnahkan.
"BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. Kami telah mencabut izin edar, menghentikan produksi dan importasi, serta memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut,†tegas Taruna.
Melalui 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan inspeksi dan penertiban di berbagai fasilitas produksi, gudang distribusi, hingga toko ritel.
Penelusuran lebih lanjut dilakukan terhadap pelaku yang memproduksi kosmetik tanpa izin.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana, kasus akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses hukum pro-justitia.
Baca Juga: 9 Fakta Menarik Kereta Petani dan Pedagang Merak–Rangkasbitung, Siap Dukung Ekonomi Rakyat!
Ancaman Hukum Berat bagi Pelaku Usaha Nakal
Menurut BPOM, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya dapat dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Langkah hukum ini menjadi peringatan keras agar industri kosmetik tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjunjung tinggi aspek keamanan konsumen.
Imbauan untuk Masyarakat: Cek KLIK Sebelum Membeli
BPOM mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam membeli produk perawatan kulit. Prinsip "Cek KLIK†harus selalu diterapkan, yakni:
- Kemasan: pastikan tidak rusak atau bocor.
- Label: baca dengan teliti dan pastikan mencantumkan kandungan serta produsen.
- Izin edar: cek keaslian nomor BPOM di situs resmi cekbpom.pom.go.id.
- Kedaluwarsa: jangan gunakan jika sudah melewati batas waktu.
"Jangan tergoda oleh janji instan atau iklan yang mengorbankan kesehatan jangka panjang,†pesan Taruna Ikrar.
Kosmetik Aman, Kecantikan Sehat
Masyarakat kini dihadapkan pada banjir produk kosmetik di pasar daring maupun luring. Banyak di antaranya menawarkan hasil cepat tanpa memahami dampak jangka panjang terhadap tubuh.
Karena itu, edukasi publik menjadi langkah penting untuk menghindari bahaya laten dari kosmetik berbahaya.
Melalui pengawasan ketat dan kampanye literasi konsumen, BPOM menegaskan akan terus memperkuat perlindungan publik.
Tujuannya jelas: memastikan setiap produk kecantikan yang beredar di Indonesia aman, legal, dan berkualitas.