Writer: Raodatul - Jumat, 26 Desember 2025 12:05:58
FYPMedia.id - Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah strategis dan tegas dalam memperkuat kemandirian energi nasional. Mulai April 2026, seluruh SPBU swasta tidak lagi diperbolehkan mengimpor BBM jenis solar dan wajib memenuhi pasokannya dari Pertamina.
Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda besar pemerintah untuk menghentikan impor solar sepenuhnya pada 2026, seiring beroperasinya proyek kilang minyak nasional berskala besar.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Pemerintah menilai kapasitas produksi dalam negeri akan mencukupi, bahkan berpotensi surplus, setelah proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) rampung dan beroperasi penuh.
Impor Solar Swasta Dibatasi Hingga Maret 2026
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa badan usaha swasta pengelola SPBU hanya diberi waktu hingga Maret 2026 untuk melakukan impor solar. Setelah itu, keran impor akan ditutup sepenuhnya.
"Pak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menyampaikan bahwa tahun 2026 kita sudah mencanangkan agar kita tidak lagi impor solar. Iya. RDMP-nya sudah beroperasi, tapi secara operasionalisasinya, nanti RDMP atau Pertamina membutuhkan persiapan tiga bulan. Persiapan tiga bulan, setelah itu sudah stok cukup untuk ke seluruhnya termasuk swasta, April semua kita setop," kata Laode saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, dilansir dari detikcom, Jumat (26/12/2025).
Tiga bulan masa transisi tersebut diperlukan untuk memastikan distribusi solar dari kilang domestik berjalan optimal dan merata ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk memenuhi kebutuhan SPBU non-Pertamina.
Baca Juga: Salah Transfer Fantastis! Bank Raksasa AS Nyaris Kirim Rp1,3 Kuadriliun
SPBU Swasta Wajib Koordinasi dengan Pertamina
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, Kementerian ESDM telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh SPBU swasta.
Dalam surat tersebut, SPBU swasta diwajibkan segera berkoordinasi dengan Pertamina untuk mendapatkan alokasi solar domestik pasca-Maret 2026.
"Sudah, kita sudah bikin surat ke swasta. Jadi mereka kita wajibkan untuk segera berkoordinasi dengan Pertamina untuk mendapatkan alokasi dalam negeri," ujar Laode.
Seluruh alokasi tersebut nantinya akan tercatat dalam Sistem Informasi Neraca Komoditas (SINAS NK).
Dengan sistem ini, pemerintah dapat mengawasi neraca pasokan dan konsumsi solar secara transparan serta mencegah potensi kelangkaan atau penyalahgunaan distribusi.
Indonesia Menuju Era Tanpa Impor Solar
Langkah ini bukan kebijakan sesaat, melainkan bagian dari peta jalan energi nasional jangka panjang.
Pemerintah telah menargetkan Indonesia bebas impor solar mulai 2026, seiring meningkatnya kapasitas produksi kilang dalam negeri.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan bahwa target tersebut realistis dan telah diperhitungkan secara matang, terutama dengan segera beroperasinya RDMP Kilang Balikpapan.
"Saya juga melaporkan tentang tahun depan, Bapak Presiden, dengan beroperasinya RDMP Balikpapan menambah kurang lebih sekitar 100.000 lebih barel per day untuk solar. Jadi mulai tahun depan Indonesia tidak lagi melakukan impor solar, karena antara konsumsi dan produksi kita sudah cukup," kata Bahlil dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12/2025).
Kilang Balikpapan yang merupakan salah satu proyek strategis nasional ini akan menjadi kilang terbesar di Indonesia, sekaligus tulang punggung baru dalam menjaga ketahanan pasokan BBM nasional.
Produksi Solar Nasional Dinilai Lebih dari Cukup
Dengan tambahan kapasitas sekitar 100 ribu barel per hari, pemerintah meyakini produksi solar domestik tidak hanya mencukupi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga berpotensi menciptakan surplus.
Bahlil bahkan mengungkapkan bahwa Indonesia berpeluang mengalami kelebihan pasokan solar hingga sekitar 4 juta ton, terutama jika kebijakan pencampuran biodiesel (B50) mulai diterapkan secara masif.
"Kita lagi berpikir, kalau memang kita mau dorong ke B50, maka jumlah solar yang surplus kurang lebih sekitar 4 juta ton itu kita akan konversi untuk membuat produk avtur, sehingga di 2026, insyaallah solar kita sudah clear, avturnya juga bisa kita produksi dalam negeri," jelas Bahlil.
Konversi solar menjadi avtur dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat industri penerbangan nasional dan mengurangi ketergantungan impor BBM jenis lainnya.
Baca Juga: Investor Pasar Modal RI Tembus 20,1 Juta, Reksadana Jadi Primadona
Mengapa Impor Bensin Masih Dibuka?
Meski impor solar akan dihentikan, kebijakan berbeda diterapkan untuk BBM jenis bensin. Pemerintah mengakui bahwa hingga kini kapasitas kilang domestik belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan bensin nasional.
"Ini kan karena kita sudah produksi dalam negeri, ya enggak mungkin dong sudah diproduksi dalam negeri, kalau yang lain masih ada tuh impor bensin? Masih, karena di dalam negeri memang tidak mampu melayani secara keseluruhan," kata Laode.
Artinya, impor bensin masih akan dilakukan secara selektif hingga kapasitas produksi nasional benar-benar memadai.
Dampak Besar bagi Industri SPBU Swasta
Kebijakan ini akan membawa perubahan besar dalam ekosistem bisnis SPBU swasta di Indonesia.
Jika sebelumnya mereka memiliki fleksibilitas untuk mengimpor solar secara mandiri, mulai 2026 seluruh rantai pasok solar akan terpusat pada produksi dalam negeri melalui Pertamina.
Namun pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk monopoli, melainkan langkah strategis untuk menjaga stabilitas pasokan, harga, dan keamanan energi nasional.
Dengan sistem alokasi yang terintegrasi dan transparan, SPBU swasta diharapkan tetap dapat beroperasi normal tanpa gangguan pasokan.
Menuju Kemandirian Energi Nasional
Penghentian impor solar menjadi simbol penting dalam perjalanan Indonesia menuju kedaulatan energi.
Selama bertahun-tahun, ketergantungan pada impor BBM telah membebani neraca perdagangan dan membuat Indonesia rentan terhadap gejolak harga global.
Kini, dengan hadirnya kilang-kilang modern dan kebijakan terintegrasi, pemerintah optimistis Indonesia mampu berdiri di atas kaki sendiri dalam pemenuhan energi.
Langkah ini juga diharapkan mampu:
- Menekan defisit neraca perdagangan migas
- Menguatkan industri kilang dalam negeri
- Menciptakan lapangan kerja baru
- Menjaga stabilitas harga BBM nasional
Kesimpulan
Mulai April 2026, seluruh SPBU swasta wajib membeli solar dari Pertamina, seiring dihentikannya impor solar secara total.
Kebijakan ini menjadi tonggak penting menuju Indonesia bebas impor solar, didukung oleh beroperasinya RDMP Kilang Balikpapan dan peningkatan kapasitas produksi nasional.
Meski impor bensin masih dibuka, langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi, efisiensi distribusi, dan kemandirian nasional.
Indonesia pun bersiap memasuki babak baru dalam pengelolaan energi yang lebih berdaulat dan berkelanjutan.