Writer: Raodatul - Selasa, 13 Januari 2026 16:13:38
FYPMedia.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pengolahan sampah domestik asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di wilayah Kecamatan Cileungsi.
Keputusan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan volume sampah yang sangat besar, mencapai sekitar 200 ton per hari, serta menyangkut persoalan izin lingkungan dan perlindungan masyarakat sekitar.
Penghentian aktivitas tersebut dilakukan setelah Pemkab Bogor menemukan bahwa proses pengolahan sampah menggunakan insinerator milik perusahaan swasta belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perizinan dan persetujuan lingkungan yang berlaku.
Penghentian Demi Perlindungan Lingkungan dan Warga
Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan, keputusan ini diambil bukan tanpa dasar. Pemerintah daerah berkewajiban memastikan bahwa setiap aktivitas pengelolaan limbah di wilayahnya tidak menimbulkan risiko bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
"Penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, serta sebagai langkah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar," kata Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dikutip dari detikcom, Selasa (13/1/2026).
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Bogor tidak akan mentolerir aktivitas pengelolaan sampah lintas daerah yang belum memenuhi seluruh aspek hukum dan lingkungan.
Baca Juga: Krisis Sampah Tangsel Memuncak, Walkot Gandeng Bogor–Serang Cari Solusi
Sampah Tangsel Capai 200 Ton Per Hari
Sampah domestik dari Kota Tangerang Selatan yang dikirim ke Cileungsi diketahui mencapai sekitar 200 ton setiap hari.
Jumlah ini tergolong besar dan berpotensi menimbulkan dampak serius jika pengelolaannya tidak dilakukan secara benar dan berizin lengkap.
Sebelum penghentian dilakukan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan yang mengelola sampah tersebut.
"Terutama terkait perizinan usaha, aspek dampak lingkungan, serta persetujuan lingkungan. Termasuk di dalamnya memastikan apakah kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan dari masyarakat sekitar atau belum," jelas Rudy.
Hasil Pemeriksaan DLH Kabupaten Bogor
Kepala DLH Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, menjelaskan bahwa perusahaan swasta yang mengelola sampah tersebut memang memiliki sejumlah izin usaha. Namun, izin tersebut tidak sepenuhnya mencakup kegiatan pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan.
Menurut Tengku, perusahaan memiliki izin untuk:
- Industri kertas tisu
- Industri barang dari kertas dan papan kertas
- Kegiatan real estat
- Pengoperasian insinerator untuk mengolah limbah hasil produksi internal perusahaan
Namun, aktivitas mengolah sampah rumah tangga dari luar, termasuk dari Tangsel, dinilai sebagai kegiatan baru yang belum masuk dalam dokumen perizinan maupun persetujuan lingkungan.
"Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut," tegas Tengku Mulya.
Peran Laporan Warga dan DPRD
Keputusan penghentian ini juga tidak lepas dari laporan masyarakat sekitar yang merasa khawatir terhadap dampak lingkungan dari aktivitas insinerator. Peninjauan lapangan turut melibatkan DPRD Kabupaten Bogor, pemerintah desa, camat, serta Satpol PP.
Rombongan Pemkab Bogor yang dipimpin langsung oleh Kepala DLH turun ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan laporan yang diterima.
Langkah ini mempertegas bahwa partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam pengawasan kegiatan industri yang berdampak langsung pada lingkungan sekitar.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Bertindak Cepat Tutup Sampah Menggunung demi Redam Bau Menyengat
Posisi Pemkot Tangerang Selatan
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie telah menegaskan bahwa sampah dari wilayahnya tidak dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) milik Pemkab Bogor, melainkan dikelola oleh perusahaan swasta.
"Iya, betul (dikelola pabrik kertas bukan dibuang ke TPA)," kata Benyamin kepada wartawan, Sabtu (10/1).
Ia menyebut kerja sama pengelolaan sampah dilakukan langsung antara Pemkot Tangsel dan pihak swasta, bukan dengan pemerintah daerah Kabupaten Bogor.
"Di Cileungsi itu perusahaan swasta (pabrik kertas) yang sudah punya amdal dan izin lainnya. Jadi hubungannya pemkot dengan swasta," ujarnya.
Namun, Pemkab Bogor menilai bahwa meski kerja sama dilakukan dengan pihak swasta, aktivitas tersebut tetap berada di wilayah administratif Kabupaten Bogor, sehingga wajib mematuhi seluruh regulasi daerah dan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Status Perizinan dan Aturan Pemerintah Pusat
Dalam penjelasan lebih lanjut, Tengku Mulya mengungkapkan bahwa perusahaan telah mengajukan perubahan kegiatan usaha, termasuk mencantumkan rencana pengolahan sampah dalam perubahan akta pendirian dan Nomor Induk Berusaha (NIB) perubahan ke-1 tertanggal 9 Juli 2025.
Perusahaan juga telah mengajukan permohonan perubahan persetujuan lingkungan. Namun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, perubahan bahan baku atau feedstock mewajibkan adanya perubahan Persetujuan Lingkungan yang sah sebelum kegiatan berjalan.
Selain itu, karena perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) dan masuk dalam KBLI 38211 tentang pengolahan sampah tidak berbahaya, kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan berada di tangan Menteri Lingkungan Hidup.
"Pembinaan dan pengawasan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Penghentian sementara ini akan kami laporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup," ujar Tengku.
Penghentian Bersifat Terbatas
Pemkab Bogor menegaskan bahwa penghentian ini tidak berlaku untuk seluruh kegiatan operasional perusahaan.
Aktivitas yang dihentikan hanya pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan, termasuk sampah asal Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan industri lain yang telah sesuai izin tetap diperbolehkan berjalan.
Langkah ini diambil agar tidak menimbulkan dampak ekonomi yang lebih luas, sekaligus memastikan kepatuhan hukum tetap ditegakkan.
Baca Juga: Indonesia Punya Inovasi Mesin Pemilah Sampah Berteknologi AI
Peringatan untuk Daerah Lain
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah lain yang berencana mengirimkan sampah ke wilayah Kabupaten Bogor.
Pemkab meminta agar setiap kerja sama pengelolaan sampah lintas daerah dilakukan dengan koordinasi resmi, transparansi, serta kepastian hukum.
Tujuannya adalah menjaga:
- Kepastian regulasi
- Perlindungan lingkungan hidup
- Keamanan dan kesehatan masyarakat sekitar
Pemkab Bogor menegaskan bahwa wilayahnya bukan tempat pembuangan sampah sembarangan, meskipun pengelolaan dilakukan oleh pihak swasta.
Isu Sampah dan Tantangan Perkotaan
Persoalan ini kembali membuka diskusi besar mengenai krisis pengelolaan sampah di kawasan perkotaan.
Kota-kota besar seperti Tangerang Selatan menghadapi tantangan serius dalam menampung dan mengolah sampah harian yang terus meningkat.
Kerja sama dengan pihak swasta memang menjadi solusi alternatif. Namun, tanpa regulasi yang ketat dan koordinasi antardaerah, solusi tersebut justru berpotensi memunculkan konflik lingkungan baru.
Penegakan Aturan sebagai Kunci
Langkah Pemkab Bogor menghentikan pengolahan 200 ton sampah asal Tangsel menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan lingkungan secara tegas.
Ke depan, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci utama agar persoalan sampah tidak hanya berpindah lokasi, tetapi benar-benar diselesaikan secara berkelanjutan.