Writer: Raodatul - Senin, 22 Desember 2025 13:32:20
FYPMedia.id – Musim libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 telah tiba. Ribuan masyarakat Indonesia kini tengah bersiap memadati bandara internasional untuk terbang ke berbagai destinasi impian di mancanegara.
Namun, di balik kemeriahan rencana perjalanan tersebut, terdapat instrumen vital yang seringkali dianggap remeh namun berisiko membatalkan liburan Anda seketika: Paspor Republik Indonesia.
Urusan keimigrasian bukan sekadar formalitas. Persiapan matang mengenai dokumen ini adalah kunci mutlak agar perjalanan Anda tidak berujung pada deportasi atau penolakan di gerbang keberangkatan.
Berdasarkan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenim Kemenimipas) RI per Senin (22/12/2025), terdapat tiga aspek krusial yang wajib dipahami setiap pelancong sebelum melangkah ke luar negeri.
1. Kekuatan Paspor Indonesia: Menembus 92 Negara Tanpa Ribet
Bagi Anda yang menginginkan perjalanan praktis dan instan, kabar baik datang dari pembaruan Passport Index 2025. Paspor Indonesia kini memiliki kekuatan yang tidak bisa dipandang sebelah mata dengan skor mobilitas yang cukup signifikan.
"Paspor Indonesia memiliki Mobility Score 92. Hal tersebut termuat di Passport Index 2025, dengan alamat situs https://www.passportindex.org/." tulis Ditjenim dalam keterangannya.
Angka Mobility Score 92 ini adalah sebuah privilese besar. Artinya, pemegang paspor RI memiliki akses masuk ke 92 negara di dunia tanpa harus melewati proses birokrasi visa yang berbelit-belit di kedutaan. Skema masuk ini terbagi menjadi tiga kategori utama yang memudahkan para petualang:
Bebas Visa (Visa-Free): Anda cukup membawa paspor dan tiket pesawat untuk masuk.
Visa on Arrival (VoA): Visa diurus secara kilat saat Anda tiba di bandara negara tujuan.
Electronic Travel Authorization (eTA): Persetujuan perjalanan yang didapatkan secara daring sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Indeks Paspor 2025: Singapura Nomor 1, Indonesia Turun 4 Peringkat ke Posisi 77
2. Peringkat Global: Indonesia Sejajar dengan Belarusia
Peningkatan status paspor Indonesia di kancah internasional terus menunjukkan tren positif. Saat ini, passport power rank Indonesia berada di posisi ke-54 dunia, sebuah pencapaian yang menempatkan kekuatan dokumen perjalanan kita setara dengan negara Belarusia.
Dengan jangkauan global (world reach) mencapai 46 persen, peluang WNI untuk mengeksplorasi belahan bumi lain kini semakin terbuka lebar.
3. Aturan Enam Bulan: Batas Aman yang Tak Boleh Dilanggar
Inilah poin paling kritis yang sering menjebak para pelancong pemula maupun kawakan. Memiliki paspor saja tidak cukup; Anda harus memastikan bahwa masa berlaku dokumen tersebut masih dalam kondisi "sehat" secara administratif.
Otoritas imigrasi dunia menerapkan standar ketat terkait masa berlaku paspor. Jika Anda abai, risikonya adalah penolakan total saat proses check-in di bandara asal atau penahanan oleh pihak imigrasi negara tujuan.
"Sebelum menentukan jadwal kepulangan dari luar negeri, pastikan masa berlaku paspor masih sekurang-kurangnya 6 bulan terhitung dari tanggal rencana kembali ke Tanah Air," tegas Ditjenim Kemenimipas.
Aturan emas 6 bulan ini bersifat non-negosiasi. Mengapa demikian? Karena masa berlaku yang kurang dari setengah tahun dianggap berisiko jika terjadi situasi darurat yang mengharuskan Anda tinggal lebih lama di negara orang.
"Masa berlaku paspor yang kurang dari 6 bulan dapat membuat pemegang paspor ditolak masuk oleh otoritas imigrasi negara tujuan. Bahkan ditolak saat check-in di bandara Indonesia."
Baca Juga: 6 Kota Teraman di Eropa 2025, Bebas Copet & Nyaman untuk Solo Traveler!
Tips Tambahan: Persiapan Menjelang Libur Nataru 2026
Agar liburan akhir tahun Anda berjalan mulus dan mengesankan, pastikan untuk melakukan langkah-langkah preventif berikut:
Cek Fisik Paspor: Pastikan halaman paspor tidak basah, terlipat ekstrem, atau robek. Kerusakan fisik kecil dapat memicu kecurigaan petugas imigrasi.
Gunakan M-Paspor: Untuk Anda yang masa berlakunya hampir habis, segera lakukan penggantian melalui aplikasi M-Paspor milik Ditjenim untuk mendapatkan antrean secara transparan dan cepat.
Simpan Salinan Digital: Selalu miliki foto atau scan paspor di email atau penyimpanan awan (cloud) sebagai antisipasi jika dokumen fisik hilang saat berada di luar negeri.
Liburan ke luar negeri adalah tentang menciptakan kenangan indah, bukan masalah hukum di perbatasan.
Dengan memahami kekuatan mobilitas, peringkat global, dan masa berlaku paspor, Anda telah mengamankan 50% kesuksesan perjalanan Anda.
Sudahkah Anda memeriksa tanggal kedaluwarsa paspor Anda hari ini? Jangan sampai antusiasme liburan Anda sirna hanya karena selisih beberapa hari pada masa berlaku dokumen. Selamat merencanakan perjalanan dan jadilah pelancong yang cerdas serta patuh hukum!