FYP
Media
Memuat Halaman...
0%
OJK Perketat Tata Kelola Pasar Modal, Wajibkan Strategi Anti Fraud

News

OJK Perketat Tata Kelola Pasar Modal, Wajibkan Strategi Anti Fraud

Writer: Raodatul - Selasa, 13 Januari 2026 17:06:34

OJK Perketat Tata Kelola Pasar Modal, Wajibkan Strategi Anti Fraud
Sumber gambar: Gedung OJK/Foto: Grandyos Zafna

FYPMedia.id  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkuat benteng tata kelola pasar keuangan nasional dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2025. 

Aturan ini mewajibkan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) untuk menerapkan strategi anti fraud dan anti penyuapan secara menyeluruh dan terstruktur.

Kebijakan baru ini dinilai sebagai langkah tegas dan strategis OJK dalam menjawab meningkatnya kompleksitas aktivitas pasar modal, keuangan derivatif, hingga perdagangan karbon yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem keuangan nasional.

Peran SRO Kian Kompleks, Tata Kelola Harus Diperkuat

Dalam keterangannya, OJK menegaskan bahwa penerbitan POJK 31/2025 tidak bisa dilepaskan dari peran Self-Regulatory Organizations (SRO) yang semakin luas dan strategis.

"Penguatan aspek tata kelola pada SRO tersebut dibutuhkan seiring dengan peningkatan kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon secara khusus maupun pasar keuangan secara umum," tulis OJK dalam keterangannya, dilansir dari detikcom, Selasa (13/1/2026).

SRO kini tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator transaksi, tetapi juga menjadi penopang stabilitas, transparansi, dan integritas pasar keuangan nasional. 

Dengan peran sebesar itu, risiko benturan kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik fraud dinilai semakin besar jika tidak diimbangi dengan tata kelola yang kuat.

Baca Juga: Bos OJK Ungkap Potensi Raksasa Bursa RI, Masih Tertinggal Asia

Anti Fraud dan Anti Penyuapan Jadi Kewajiban

Salah satu poin paling krusial dalam POJK 31/2025 adalah kewajiban penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan, oleh seluruh SRO. Ketentuan ini menegaskan bahwa pencegahan korupsi dan manipulasi pasar bukan lagi bersifat sukarela, melainkan mandatory compliance.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyampaikan bahwa regulasi ini dirancang untuk menutup celah risiko tata kelola di seluruh lini operasional SRO.

“Penerbitan POJK 31/2025 ditujukan untuk memperkuat tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berperan sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO). Aturan ini juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan OJK terhadap SRO,” kata Ismail.

Dengan aturan ini, OJK menegaskan bahwa integritas pasar modal tidak hanya dijaga oleh pengawasan eksternal, tetapi juga oleh sistem pengendalian internal SRO itu sendiri.

Ruang Lingkup Penguatan Tata Kelola

POJK 31/2025 mengatur penguatan tata kelola secara komprehensif, seiring meluasnya aktivitas SRO di berbagai sektor strategis. Beberapa ruang lingkup utama yang disorot antara lain:

  1. Perdagangan karbon melalui bursa karbon, yang kini menjadi bagian dari ekosistem keuangan berkelanjutan.
  2. Central counterparty untuk pasar uang dan pasar valuta asing.
  3. Derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek.
  4. Penyelenggara sistem pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan modern.

OJK menilai bahwa tanpa tata kelola yang solid, perluasan aktivitas ini justru berpotensi menimbulkan risiko sistemik yang berdampak luas pada stabilitas keuangan nasional.

13 Pilar Tata Kelola dalam POJK 31/2025

POJK 31/2025 memuat 13 pokok pengaturan utama yang menjadi fondasi tata kelola SRO ke depan. Beberapa di antaranya mencakup:

  1. Tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Direksi serta Dewan Komisaris SRO
  2. Kelengkapan dan fungsi komite SRO
  3. Penanganan benturan kepentingan
  4. Penerapan audit internal dan audit eksternal
  5. Manajemen risiko dan sistem pengendalian internal
  6. Prosedur alternatif operasional
  7. Penyelenggaraan teknologi informasi
  8. Pengawasan terhadap anak usaha
  9. Remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana strategis
  10. Strategi anti fraud dan anti penyuapan
  11. Keuangan berkelanjutan dan tanggung jawab sosial lingkungan
  12. Tata kelola dengan pemangku kepentingan
  13. Penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan

Dengan cakupan seluas ini, POJK 31/2025 menjadi salah satu regulasi tata kelola paling komprehensif yang pernah diterbitkan OJK di sektor pasar modal.

Baca Juga: 7 Bank Bangkrut Sepanjang 2025, OJK Percepat Konsolidasi Perbankan

Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal Diperketat

OJK menegaskan bahwa peningkatan tata kelola tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh manajemen risiko yang terukur dan sistematis. 

Setiap SRO diwajibkan memiliki mekanisme pengendalian internal yang mampu mendeteksi, mencegah, dan menangani potensi pelanggaran sejak dini.

Dengan demikian, baik kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa tambahan oleh SRO dapat dijalankan secara prudent, transparan, dan akuntabel.

Masa Transisi dan Ketentuan Berlaku

POJK 31/2025 mulai berlaku sejak 3 Desember 2025. Namun, OJK memberikan masa transisi khusus untuk pemenuhan ketentuan tertentu.

Pemenuhan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c diberikan waktu penyesuaian dan wajib dilaksanakan paling lambat enam bulan sejak peraturan diundangkan. Kebijakan transisi ini bertujuan memberi ruang adaptasi tanpa mengurangi esensi penguatan tata kelola.

Aturan Lama Dicabut, Tata Kelola Masuk Babak Baru

Seiring berlakunya POJK 31/2025, OJK secara resmi mencabut sejumlah ketentuan lama, antara lain:

  • POJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek
  • POJK Nomor 59/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris LKP
  • POJK Nomor 60/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris LPP

Pencabutan ini menandai babak baru tata kelola pasar modal Indonesia, yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri keuangan modern.

Dampak bagi Pasar Modal dan Investor

Bagi investor, kehadiran POJK 31/2025 menjadi sinyal positif bahwa regulator serius menjaga integritas dan kepercayaan pasar. 

Dengan kewajiban strategi anti fraud dan anti penyuapan, risiko manipulasi pasar dan konflik kepentingan diharapkan dapat ditekan secara signifikan.

Di sisi lain, bagi SRO, regulasi ini menuntut peningkatan standar profesionalisme, investasi pada sistem pengawasan internal, serta budaya kepatuhan yang lebih kuat.

OJK Kirim Pesan Tegas ke Industri Keuangan

Melalui POJK 31/2025, OJK mengirim pesan tegas bahwa integritas pasar keuangan adalah harga mati. 

Dalam ekosistem yang semakin kompleks dan digital, tata kelola yang lemah bukan hanya merugikan investor, tetapi juga dapat mengguncang stabilitas sistem keuangan nasional.

Dengan penguatan tata kelola, strategi anti fraud, dan pengawasan berlapis, OJK berharap SRO mampu menjalankan perannya secara optimal sebagai penjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pasar keuangan Indonesia.

Mau Diskusi Project Baru?

Contact Us