FYP
Media
Memuat Halaman...
0%
Aturan Baru! Bahlil Tetapkan Denda Serobot Hutan Tambang hingga Rp6,5 Miliar/Ha

News

Aturan Baru! Bahlil Tetapkan Denda Serobot Hutan Tambang hingga Rp6,5 Miliar/Ha

Writer: Raodatul - Rabu, 10 Desember 2025 04:11:03

Aturan Baru! Bahlil Tetapkan Denda Serobot Hutan Tambang hingga Rp6,5 Miliar/Ha
Sumber gambar: Ilustrasi Operasi Tambang/Freepik

FYPMedia.id - Pemerintah kembali mengetatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan melalui kebijakan tegas yang baru saja diteken Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. 

Regulasi tersebut mengatur tarif denda administratif fantastis bagi perusahaan tambang yang terbukti melakukan kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa izin. 

Nilainya bahkan mencapai Rp6,5 miliar per hektare, tertinggi sepanjang sejarah penertiban praktik serobot kawasan hutan.

Aturan yang semakin ketat ini menjadi bagian dari upaya negara untuk mengendalikan kerusakan lingkungan sekaligus memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. 

Dengan tingginya nilai investasi dan minimnya kepatuhan sejumlah pelaku usaha, pemerintah menegaskan bahwa era eksploitasi sembarangan telah berakhir.

Ketentuan Denda Diatur Melalui Kepmen ESDM Baru

Regulasi ini disahkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor: 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang secara khusus mengatur mekanisme perhitungan denda administratif bagi perusahaan yang melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan atau tanpa persetujuan berusaha.

Penetapan denda tersebut merupakan hasil final dari kesepakatan rapat Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). 

Kebijakan ini juga dibuat sebagai tindak lanjut atas surat resmi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yang sekaligus menjabat Ketua Satgas PKH, dengan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tertanggal 24 November 2025.

Melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap perusahaan tambang—baik nikel, bauksit, timah, maupun batu bara—harus bertanggung jawab penuh terhadap aktivitas penambangannya, terutama jika memasuki kawasan hutan produksi, hutan lindung, atau bahkan kawasan konservasi.

Baca Juga: Bahlil Soroti 1 Tambang Emas Ilegal di Pegunungan Arfak, ESDM Siap Legalkan Melalui Skema Rakyat

Daftar Denda: Nikel Paling Tinggi dengan Rp6,5 Miliar per Hektare

Perhitungan denda disesuaikan dengan jenis komoditas tambang. Keputusan tersebut menjabarkan nilai denda secara rinci per hektare, sebagai berikut:

  1. Tambang nikel: Rp6,5 miliar per hektare
  2. Tambang bauksit: Rp1,7 miliar per hektare
  3. Tambang timah: Rp1,2 miliar per hektare
  4. Tambang batu bara: Rp354 juta per hektare

Nilai denda yang tinggi untuk komoditas nikel bukan tanpa alasan. Nikel merupakan salah satu komoditas paling strategis dalam pasar global, terutama sejak meningkatnya permintaan untuk bahan baku baterai kendaraan listrik. 

Aktivitas penambangan nikel yang seringkali dilakukan secara agresif membuat pemerintah perlu menerapkan disinsentif besar bagi pelaku usaha yang melanggar.

Bauksit dan timah juga ditetapkan dengan denda signifikan, mengingat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari penambangan kedua komoditas tersebut biasanya berdampak jangka panjang dan mahal untuk dipulihkan.

Sementara itu, komoditas batu bara, meskipun masih menjadi tulang punggung energi nasional, diatur dengan denda lebih rendah namun tetap memberikan efek jera bagi penambang ilegal atau perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi kehutanan.

Penagihan Denda: Tugas Khusus Satgas PKH

Pelaksanaan penegakan denda sepenuhnya berada di bawah kewenangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Mereka bertanggung jawab memastikan bahwa perusahaan bermasalah benar-benar membayar denda sesuai ketentuan dan tidak mengelak dari kewajiban negara.

Dalam dokumen Kepmen disebutkan secara jelas: "Penagihan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan dan hasil penagihan denda tersebut diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor energi dan sumber daya mineral," tulis Kepmen tersebut, dikutip Selasa (9/12/2025).

Dengan adanya ketentuan ini, seluruh hasil penagihan denda akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM. Mekanisme tersebut penting untuk memperkuat kas negara sekaligus mendukung pembiayaan pengawasan lingkungan.

Satgas PKH, yang terdiri dari unsur kejaksaan, kepolisian, kementerian terkait, hingga pemerintah daerah, dipastikan akan memperketat pengawasan lapangan agar tidak ada celah bagi perusahaan nakal untuk menghindari kewajiban denda.

Baca Juga: Bareskrim Gerebek 36 Tambang Ilegal di Merapi, Transaksi Capai Rp 3 Triliun

Aturan Berlaku Resmi Sejak Ditandatangani 1 Desember 2025

Keputusan yang dibuat Bahlil Lahadalia ini berlaku sejak tanggal penetapannya. Dokumen resmi menyebutkan bahwa aturan tersebut mulai efektif setelah Menteri ESDM menandatangani kebijakan pada 1 Desember 2025.

Dengan demikian, seluruh perusahaan yang saat ini masih melakukan aktivitas penambangan, baik yang memegang izin maupun yang masih dalam proses penyesuaian izin, harus memastikan tidak ada kegiatan di luar batas area yang telah ditentukan.

Adanya penetapan denda ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi menggunakan pendekatan persuasif, tetapi beralih pada mekanisme law enforcement yang lebih tegas untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup.

Mengapa Pemerintah Perlu Memberikan Sanksi Ekstra Berat?

Indonesia memiliki jutaan hektare kawasan hutan yang secara hukum dilindungi. Namun selama bertahun-tahun, masalah penyerobotan kawasan hutan oleh perusahaan tambang terus terjadi. 

Aktivitas ilegal ini menimbulkan kerusakan ekologis yang tak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak buruk pada masyarakat sekitar.

Beberapa alasan utama mengapa pemerintah mengambil langkah tegas:

1. Melindungi ekosistem yang hampir rusak permanen

Aktivitas tambang yang tidak terkontrol dapat memicu erosi, deforestasi, hilangnya satwa liar, hingga kerusakan sumber air.

2. Menekan praktik ilegal yang sulit ditertibkan

Tambang ilegal di kawasan hutan sering kali dilakukan oleh perusahaan bayangan tanpa izin yang sah.

3. Meningkatkan PNBP dari sektor pertambangan

Dengan kenaikan kebutuhan fiskal negara, denda bisa menjadi sumber pendapatan tambahan yang signifikan.

4. Menguatkan komitmen terhadap sustainability dan ESG

Indonesia ingin menunjukkan bahwa aktivitas industri pertambangan harus selaras dengan standar environmental, social, and governance (ESG).

Kesimpulan

Keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai tarif denda administratif pertambangan di kawasan hutan menjadi langkah monumental dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan aturan pertambangan berkelanjutan.

Dengan denda maksimal mencapai Rp6,5 miliar per hektare, pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa setiap perusahaan tambang wajib tunduk pada aturan kehutanan dan tidak boleh melanggar batas kawasan yang dilindungi.

Mau Diskusi Project Baru?

Contact Us