FYPMedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan dugaan kasus korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada tahun anggaran 2020-2022.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara dari kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
“Dugaan kerugian negara sementara ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang,” ujar Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/11).
Nilai anggaran proyek pengadaan APD tersebut diketahui mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. Meskipun KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus ini, identitas mereka belum diumumkan secara terperinci ke publik.
Ali Fikri menjelaskan bahwa kebijakan saat ini, yang diadopsi oleh pimpinan era Firli Bahuri, adalah mengumumkan identitas tersangka bersamaan dengan proses penangkapan atau penahanan.
“Saat ini penyidikan masih berlangsung dan beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, namun sesuai kebijakan KPK saat ini, kami akan mengumumkan identitas para tersangka saat proses penahanan,” jelas Ali.
KPK menyayangkan penggunaan dana besar dari pemerintah yang seharusnya untuk perlindungan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini ternyata disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan juga sebagai upaya melibatkan publik dalam pemberantasan korupsi,” tambahnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengkonfirmasi bahwa dugaan korupsi terjadi sebelum kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS).
“Sepemahaman kami, ini terjadi pada masa sebelum Pak BGS menjabat sebagai Menkes,” kata Nadia.
Nadia juga menyatakan bahwa Kemenkes saat ini masih menunggu kelanjutan penyidikan dari KPK. Terkait identitas tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi, Nadia menyatakan bahwa pihaknya juga menunggu proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
“Dalam hal ini, kami akan menunggu informasi lebih lanjut dari KPK,” ujarnya.
(rin)