FYPMEDIA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara selama 10 tahun kepada Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian, dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selain hukuman penjara, SYL juga dikenai denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14 miliar dan 30 ribu USD dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.