Menteri Luar Negeri Republik Indonesia bersama para Menlu negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam keras rencana Israel untuk memberlakukan kontrol militer penuh atas Jalur Gaza. Pernyataan sikap ini disampaikan pada Minggu (10/8/2025) sebagai bentuk penolakan tegas terhadap pengumuman resmi pemerintah Israel yang dinilai melanggar hukum internasional.
Dalam pernyataan bersama tersebut, Menlu RI Sugiono menegaskan bahwa langkah Israel ini merupakan bentuk eskalasi yang berbahaya dan tidak dapat diterima oleh komunitas internasional.
“Kami menganggap pengumuman ini sebagai eskalasi yang berbahaya dan tidak dapat diterima, pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional. Ini adalah upaya mempertahankan pendudukan ilegal dan memaksakan fakta di lapangan dengan kekerasan, yang jelas bertentangan dengan legitimasi internasional,” tegas Menlu Sugiono.
Tuduhan Pelanggaran Berat terhadap Hukum Internasional
Menlu RI menilai rencana kontrol militer penuh tersebut merupakan kelanjutan dari pelanggaran berat yang telah dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina. Pelanggaran itu meliputi pembunuhan warga sipil, kelaparan, pemindahan paksa penduduk, hingga praktik aneksasi dan terorisme pemukim.
Menurut Sugiono, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang secara nyata bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) internasional.
“Tindakan-tindakan tersebut melenyapkan peluang perdamaian, melemahkan upaya regional dan internasional menuju de-eskalasi, serta memperparah penderitaan rakyat Palestina yang telah menghadapi agresi dan blokade komprehensif selama hampir dua tahun,” jelasnya.
Desakan Penghentian Agresi dan Pelanggaran terhadap Warga Sipil
Dalam pernyataan bersama, Menlu RI dan para menteri luar negeri OKI menuntut penghentian segera agresi Israel terhadap Jalur Gaza. Mereka juga menyerukan diakhirinya seluruh bentuk pelanggaran terhadap warga sipil dan infrastruktur publik, termasuk rumah sakit, sekolah, serta fasilitas kemanusiaan.
Israel diminta untuk segera mengizinkan bantuan kemanusiaan skala besar masuk tanpa syarat ke wilayah Gaza. Bantuan yang dimaksud mencakup pasokan makanan, obat-obatan, bahan bakar, serta menjamin kebebasan operasional bagi lembaga internasional yang menangani krisis kemanusiaan di kawasan tersebut.
Dukungan terhadap Upaya Gencatan Senjata
Pernyataan sikap itu juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya diplomasi yang dipimpin Mesir, Qatar, dan Amerika Serikat untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata dalam konflik yang tengah berlangsung.
Langkah diplomasi tersebut mencakup kesepakatan pertukaran tahanan dan sandera sebagai bagian dari proses menuju penghentian kekerasan secara bertahap.
“Gencatan senjata menjadi pintu masuk penting menuju perundingan damai yang berkelanjutan, sekaligus mengurangi penderitaan warga sipil yang selama ini menjadi korban utama konflik,” ungkap Menlu Sugiono.
Pentingnya Dukungan Internasional untuk Perdamaian Palestina
Menlu RI menegaskan bahwa penyelesaian damai konflik Palestina–Israel membutuhkan dukungan luas dari komunitas internasional. Tanpa tekanan global, agresi dan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel dikhawatirkan akan terus berlanjut.
Sugiono menambahkan bahwa posisi Indonesia dan OKI tetap konsisten mendukung kemerdekaan Palestina sesuai perbatasan sebelum 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara Palestina yang berdaulat.
“Langkah ini diambil untuk mengurangi penderitaan rakyat Palestina dan mengakhiri agresi. Dukungan internasional adalah kunci untuk mewujudkan solusi damai yang adil,” tegasnya.
Komitmen OKI terhadap Perlindungan Hak-Hak Palestina
Organisasi Kerja Sama Islam, yang beranggotakan 57 negara, kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina. OKI memandang rencana Israel tersebut bukan hanya ancaman terhadap rakyat Gaza, tetapi juga preseden buruk bagi hukum internasional dan perdamaian dunia.
Dengan meningkatnya ketegangan di Timur Tengah, pernyataan keras dari Indonesia dan negara-negara OKI ini diharapkan dapat mendorong langkah tegas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menekan Israel menghentikan agresinya. (ra)