Mengejutkan Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba Lagi di Dalam Rutan, Dijerat Pasal 114 & Pasal 112

Ammar Zoni
Sumber Foto/Dok. Istimewa

FYPMedia.id  – Dunia hiburan kembali diguncang kabar tragis: mantan artis Ammar Zoni diduga kembali terlibat dalam peredaran narkoba meski tengah menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Kasus ini mencuat hanya beberapa waktu setelah ia bebas dari vonis sebelumnya. Jika kebenarannya terbukti, Ammar bisa menghadapi ancaman hukuman maksimal seperti pidana mati atau penjara seumur hidup.

1. Berjualan Narkoba dari Dalam Sel Penjara

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap bahwa Ammar Zoni menjual narkoba  jenis sabu dan tembakau sintetis, langsung dari dalam rutan bersama lima tersangka lainnya, antara lain A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Komunikasi transaksi dilakukan lewat aplikasi pesan Zangi menggunakan ponsel yang masuk ke lingkungan rutan. 

Setelah narkoba diterima, barang ini disalurkan ke para tersangka lainnya untuk diedarkan di dalam blok hunian. 

Rutan kemudian curiga atas gerak-gerik tersangka dan melakukan penggeledahan. Di kamar para tersangka ditemukan sabu, ganja sintetis, dan barang bukti lainnya. 

2. Pemasok dari Luar Rutan

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa narkoba yang diedarkan tidak berasal dari dalam rutan itu sendiri, melainkan disediakan oleh pihak eksternal. 

Ammar diduga bertindak sebagai perantara yang membawa narkotika ke dalam sel.

Menurut Plt Kasi Intelijen Kejari Jakpus, Agung, narkotik tersebut disalurkan ke blok hunian lewat serangkaian rantai distribusi yang kompak.

Baca Juga: 5 Alasan Kepala BNN Buka Peluang Larang Vape di Indonesia, Singapura Jadi Contoh!

3. Sanksi Disiplin Segera Diberlakukan

Rutan Salemba mengakui bahwa kasus ini ditemukan lewat penggeledahan rutin pada blok hunian pada 3 Januari 2025. 

Ketika bukti ditemukan, Ammar langsung dipindahkan ke sel isolasi (Straff Cell) selama 40 hari dan dicabut hak integrasinya untuk pembebasan bersyarat.

Kepala Rutan, Wahyu Trah Utomo, menegaskan bahwa penemuan barang bukti terjadi melalui deteksi dini internal petugas, bukan dari laporan eksternal.

“Penemuan barang bukti berupa narkotika dalam kasus ini merupakan hasil dari proses deteksi dini yakni upaya penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan pada Tanggal 3 Januari 2025,” ujar Wahyu Trah kepada wartawan, dikutip dari detik.com, Jumat (10/10/2025).

4. Ancaman Hukum: Hukuman Mati Bisa Membayangi

Ammar dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Jika terbukti, hukuman bisa berkisar dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga minimal enam tahun. 

Ayat-ayat ini mengatur jual beli, perantara, penyimpanan, hingga pengiriman narkotika Golongan I dalam jumlah berat yang melampaui ambang batas. 

5. Ini Bukan Kali Pertama Ammar Berurusan dengan Narkoba

Kasus 2025 ini merupakan yang ke-empat kalinya Ammar Zoni digadang-gadang terjerat narkoba. 

  • Pada tahun 2017, Ammar pernah tersandung kasus ganja dan sabu.
  • Maret 2023, ia kembali ditangkap dengan barang bukti sabu, divonis selama 7 bulan dan kemudian dibebaskan pada 4 Oktober 2023.
  • Hanya dua bulan kemudian, pada Desember 2023, pria kelahiran 8 Juni 1993 ini kembali dipolisikan dalam kasus serupa.
  • Kini, saat mendekam di rutan, ia kembali muncul dalam kasus yang bisa berdampak lebih besar.

Baca Juga: 3 Kali Terjerat Narkoba, Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan oleh Jaksa

6. Kontroversi & Keheranan Publik

Keterlibatan aktor publik dalam kasus narkoba dari dalam penjara selalu menarik perhatian publik dan media. Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan:

  • Bagaimana mungkin barang haram bisa masuk ke dalam rutan dengan ketatnya pengawasan?
  • Apakah ada keterlibatan oknum petugas atau celah keamanan yang dimanfaatkan?
  • Bagaimana sistem pemasyarakatan kita memungkinkan aktivitas terlarang semacam ini?

Beberapa media menyebut peran Ammar bukan hanya sebagai distributor, tapi bahkan pengepul di dalam lapas. 

Kabar dugaan keterlibatan Ammar Zoni dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba menjadi salah satu kasus paling mengejutkan di dunia hiburan dan hukum terbaru. 

Berdasarkan penyidikan, ia dan lima tersangka lain dituduh menjual narkoba dari dalam penjara menggunakan aplikasi pesan, dengan pemasok dari luar rutan. 

Jika terbukti, ia menghadapi ancaman pidana mati atau seumur hidup menurut UU Narkotika.

Namun kasus ini bukanlah yang pertama bagi Ammar. Riwayat panjang konflik hukum membuat publik mempertanyakan pola pengawasan di lapas serta integritas sistem pemasyarakatan. 

Dalam waktu dekat, pengadilan dan publik akan menunggu bagaimana proses pembelaan dan vonis akhir akan dijatuhkan.

“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” ungkap Fatah Chotib Uddin, Kasi Pidum Kejari Jakpus, dalam rilis resmi kasus tersebut.