KPPU RI Didenda Google Rp202 Miliar: Praktik Monopoli Terungkap di Indonesia

kppu RI
Sumber Foto: REUTERS/Arnd Wiegmann

FYPMedia.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia (RI) telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar kepada raksasa teknologi Google pada Selasa, 21 Januari 2025. 

Denda ini merupakan buntut dari dugaan praktik monopoli dalam sistem pembayaran Google Play Store yang dinilai tidak adil. 

Keputusan tersebut mengemuka dalam sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 di Jakarta.

Google Melanggar UU Anti-Monopoli

Menurut KPPU, Google terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 Ayat (1) Huruf (b) dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hilman menerangkan ada dua pasal yang dilanggar oleh Google LLC. Pertama, pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Kedua, pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

Baca juga: Pangsa Pasar Google Turun di Bawah 90%, Apa Penyebabnya?

Namun, Hilman juga menerangkan Google LLC tidak melanggar beberapa pasal dalam UU 5/1999, seperti pasal 19 huruf a dan huruf b dan pasal 25 ayat 1 huruf a.

“Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 huruf a undang-undang Nomor 5 tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 25 ayat 1 huruf b undang-undang Nomor 5 tahun 1999,” kata Hilman Pujana dalam Pembacaan Keputusan di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

Praktik tersebut mencakup kewajiban pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem Google Play Billing (GPB) dengan potongan hingga 30%. 

Hal ini dinilai merugikan pengembang aplikasi dengan mengurangi pendapatan mereka dan menghambat kompetisi yang sehat.

Ketua Majelis Komisi, Hilman Pujana, menjelaskan bahwa Google mendominasi pasar distribusi aplikasi di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93%. 

“Kami menemukan bukti kuat bahwa Google menggunakan posisi dominannya untuk mewajibkan penggunaan Google Play Billing (GPB), yang berdampak negatif pada pengembang aplikasi,” ujar Hilman.

Baca juga: Google Siapkan Gemini Live AI Revolusioner untuk Bilah Tugas Windows

Investigasi Sejak 2022

Proses investigasi terhadap Alphabet Inc., induk perusahaan Google, dimulai sejak tahun 2022. 

Penyelidikan tersebut dilakukan atas kekhawatiran adanya penyalahgunaan kekuatan pasar untuk memberlakukan kebijakan pembayaran tunggal di platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia.

KPPU juga mencatat bahwa pengembang yang menolak menggunakan GPB berisiko dihapus dari Google Play Store, sehingga membatasi pilihan mereka untuk mengakses pasar.

Tanggapan Google

Menanggapi keputusan KPPU, juru bicara Google menyatakan keberatan dan berencana mengajukan banding. 

“Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” ungkap juru bicara Google, mengutip Kompas Tekno, Rabu (23/1/2025).

Google mengklaim bahwa praktik mereka telah mendukung ekosistem aplikasi yang sehat dan kompetitif di Indonesia. 

“Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia,” lanjutnya. 

Mereka juga menekankan komitmennya untuk mematuhi hukum di Indonesia, sambil memperkenalkan program alternatif, seperti User Choice Billing (UCB), yang memungkinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran lain dengan insentif potongan biaya hingga 5%.

“Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” ujar juru bicara tersebut.

Baca juga: 65% Gen Z Tinggalkan Google: Lebih Pilih Media Sosial dan Influencer untuk Cari Informasi

Dampak Bagi Ekosistem Digital Indonesia

Keputusan KPPU ini mencerminkan langkah tegas untuk melindungi persaingan usaha di Indonesia, terutama di sektor ekonomi digital yang tengah berkembang pesat. 

Dengan populasi mencapai 280 juta jiwa, Indonesia merupakan salah satu pasar utama bagi Google di kawasan Asia Tenggara.

KPPU berharap bahwa denda dan tuntutan perombakan sistem pembayaran ini dapat membuka peluang bagi pengembang aplikasi lokal untuk bersaing secara lebih sehat di pasar yang didominasi oleh Google.

Praktik Serupa di Eropa

Selain di Indonesia, Google juga menghadapi tuduhan serupa di Eropa. Selama 10 tahun terakhir, perusahaan ini telah dijatuhi denda lebih dari Rp8,3 miliar dolar AS oleh Uni Eropa atas pelanggaran anti-monopoli.

Di mana, Eropa melakukan denda kepada Google dalam satu dekade terakhir atas praktik anti-persaingan terkait layanan perbandingan harga, sistem operasi Android, dan layanan iklan digitalnya.  

Keputusan KPPU untuk menjatuhkan denda Rp202,5 miliar kepada Google menandai upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi iklim persaingan usaha yang sehat di era digital.   

Langkah ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan global untuk menghormati regulasi lokal dan mendukung ekosistem bisnis yang adil.

(Oda/Ryz)