KPK Minta Maaf Firli Bahuri Jadi Tersangka

KPK Minta Maaf Firli Bahuri Jadi Tersangka
Sumber Gambar : Kompas

FYPMedia.id – Permintaan maaf disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron atas kegaduhan penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli diduga memeras mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima gratifikasi, dan hadiah ataupun janji. Seperti dilansir dari Kompas pada Jumat (24/11), Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurut Ghufron, persoalan yang tengah dihadapi oleh Firli sendiri hampir mengikis harapan masyarakat terhadap kinerja KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

Namun, sikap sebaliknya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Melalui konferensi pers yang dilakukan pada hari Kamis (23/11), ia menolak untuk meminta maaf dan mengaku tidak merasa malu atas kejadian yang tengah menimpa Firli Bahuri. Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi. Status tersangka Firli Bahuri akan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose gelar perkara.

Melalui perkara ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 91 orang saksi, termasuk didalamnya adalah Firli Bahuri sendiri dan SYL beserta ajudan mereka. Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy, Bekasi dan rumah yang berada di Jl. Kertanegara No.46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Adapun SYL telah diperas terkait penanganan perkara dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian.

Secara terpisah, mantan Ketua KPK, Abraham Samad menilai sosok Firli Bahuri merupakan penjahat yang paling sadis. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Abraham Samad usai Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia berpandangan, tidak ada yang perlu dibela dari proses hukum yang tengah menjerat Firli Bahuri. Lebih lanjut, ia menilai bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah tepat.

(riz/riy)