FYPMedia.id – Pada Kamis (2/11/2023), Majelis Rendah Kongres Amerika Serikat, yang saat ini dipimpin oleh Partai Republik, menyetujui paket bantuan senilai 14,3 miliar dolar AS (sekitar Rp225,4 triliun) untuk Israel.
Keputusan ini muncul dalam bentuk Undang-Undang Alokasi Tambahan Keamanan Israel tahun 2024.
Dengan perolehan suara 226-196 yang sebagian besar sejalan dengan partai, DPR AS mengeluarkan undang-undang tersebut dari majelis.
Namun, prospek persetujuan dari Senat, yang dikuasai oleh Partai Demokrat, terlihat tidak pasti.
Presiden Joe Biden telah mengancam akan memveto rancangan undang-undang tersebut, mengkritik bahwa anggaran yang disetujui tidak mencakup sebagian besar dana tambahan sebesar lebih dari 105 miliar dolar AS (sekitar Rp1.655 triliun) yang diminta Gedung Putin pada akhir Oktober.
Meskipun rancangan undang-undang ini mengalokasikan dana besar untuk Israel, sekitar Rp225 triliun, Presiden Biden juga meminta alokasi 61 miliar dolar AS (sekitar Rp962 triliun) untuk Ukraina.
Hal ini dilakukan setelah hampir habisnya dana yang sebelumnya dialokasikan untuk memperkuat pasukan Kyiv, serta mendanai keamanan perbatasan dan prioritas kebijakan lainnya.
Proses legislatif di Senat akan menjadi tantangan besar, mengingat mayoritas Partai Demokrat.
Pemimpin Mayoritas Senat AS Chuck Schumer menegaskan bahwa Senat tidak akan menyetujui rancangan undang-undang DPR secara mandiri.
Sementara Partai Republik mendukung alokasi dana besar untuk Israel, perdebatan semakin memanas terkait pendanaan untuk Ukraina.
Partai Republik semakin menunjukkan penolakannya untuk memberikan lebih banyak dana kepada Kyiv.
Amerika Serikat secara rutin memberikan bantuan militer sekitar 3,8 miliar dolar AS (sekitar Rp59,9 triliun) setiap tahun kepada Israel, jumlah yang merupakan yang terbesar dibandingkan negara lain di dunia.
Dana baru ini akan digunakan untuk mengganti senjata yang sebelumnya dipasok ke Israel, mendukung sistem pertahanan udara Iron Dome dan David’s Sling, serta membiayai pengembangan sistem pertahanan udara laser Iron Beam.
Selain mendanai Israel, rancangan undang-undang ini juga memotong pendanaan untuk Internal Revenue Service, otoritas pajak AS.
Langkah ini, menurut Kantor Anggaran Kongres, diperkirakan akan menyumbang 26 miliar dolar AS (sekitar Rp410 triliun) pada utang nasional, bukan menguranginya.
(rin)