Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatannya

Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatannya
Sumber Gambar : Kompas

FYPMedia.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi memutuskan untuk memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dari jabatannya pada Selasa (7/11). Putusan ini disampaikan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan etik di Gedung MK yang berlokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (7/11). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (Hakim Terlapor) melakukan pelanggaran sebagaimana yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Melalui putusan MKMK dengan nomor 02/MKMK/L/11/2023,. Anggota MKMK, Bintan R. Saragih memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.  Ia mengatakan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi. Sebab, dalam pandangannya, Anwar telah terbukti melakukan pelanggaran berat. Dengan demikian, pemberhentian secara tidak hormat merupakan solusi terbaik. Anwar Usman terbukti telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres – cawapres. Pasca pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, MKMK memerintahkan kepada Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra untuk memimpin pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2 x 24 jam.

Namun, banyak yang bertanya – tanya apakah pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ini dapat mengubah putusan mengenai batas usia capres – cawapres? Putusan mengenai batas usia capres – cawapres yang telah ditetapkan oleh Ketua MK Anwar Usman tetap tidak berubah. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyebutkan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menilai Putusan MK. Pasal 17 ayat 6 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku dalam putusan pengujian Undang – Undang. Putusan MKMK hanya terbatas pada persoalan etika hakim. Ini artinya tidak berdampak pada putusan yang sudah diputuskan.

Walaupun sudah diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar Usman tidak dipecat sebagai Hakim MK.  Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengacu pada Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang MKMK. Hakim yang dijatuhi sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) diberikan kesempatan untuk membela diri atas penjatuhan sanksi tersebut. Pembelaan diri tersebut dilakukan melalui mekanisme banding. Jimly mengatakan hal itu akan membuat ketidakpastian hukum atas putusan MKMK. Pernyataan tersebut disampaikan saat mendengarkan dissenting opinion dari  Anggota MKMK, Bintan R. Saragih pada sidang etik MKMK, Selasa (7/11).

(riz/riy)