FYPMedia.ID – Apple resmi meluncurkan seri iPhone 16 pada 20 September lalu. Meski disambut antusias di berbagai negara, Indonesia secara tegas melarang penjualan seri terbaru iPhone ini di dalam negeri. Alasannya? Komitmen investasi yang belum dipenuhi oleh Apple menjadi penyebab utamanya. Lantas, apa sebenarnya yang terjadi?
Mengutip dari KumparanTech, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan bahwa Apple belum melunasi komitmen investasi sebesar Rp 240 miliar dari total janji investasi Rp 1,71 triliun. Akibatnya, seri iPhone 16, termasuk iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max, tidak memperoleh izin untuk dijual secara resmi di Indonesia.
“Apple perlu menyelesaikan kewajibannya terkait investasi, termasuk memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017,” ujar perwakilan Kemenperin. Sertifikat TKDN Apple juga diketahui sudah kedaluwarsa, sehingga produk baru mereka tidak dapat dipasarkan di Indonesia hingga persyaratan tersebut terpenuhi.
Lebih lanjut, bagi masyarakat yang tetap ingin memiliki iPhone 16, pembelian harus dilakukan di luar negeri. Kemenperin menegaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa masuk melalui jalur tidak resmi atau dijual secara ilegal di Indonesia berisiko diblokir IMEI-nya. Berdasarkan data Kemenperin, diperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia sejak peluncurannya.
Baca juga: Rahasia Manajemen Waktu di Perkuliahan
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga agar produk elektronik yang beredar di Indonesia mematuhi regulasi TKDN, khususnya yang menyangkut kandungan lokal produk. “Kami siap menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang dijual tanpa izin resmi,” jelas Kemenperin.
Pada earning call Apple untuk kuartal Juli–September 2024, CEO Apple Tim Cook tidak lagi menyebut Indonesia sebagai pasar potensial, meskipun negara ini sebelumnya masuk dalam daftar yang disebutkan pada laporan Mei dan Agustus 2024. Pada laporan Mei, Indonesia disebut sebagai sumber pertumbuhan baru Apple.
“Kami meraih rekor pendapatan kuartal September di Amerika, Eropa, dan wilayah lain di Asia Pasifik, termasuk Amerika Serikat, Brasil, Meksiko, Prancis, Inggris, Korea, Malaysia, Thailand, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab,” ujar Cook, Senin (4/11/2024). Absennya Indonesia dalam daftar ini diperkirakan berkaitan dengan kebijakan larangan penjualan iPhone 16 di tanah air.
Bagi konsumen di Indonesia yang tetap ingin memiliki iPhone 16, risiko terhadap fungsionalitas perangkat harus dipertimbangkan, terutama karena pembatasan IMEI berpotensi membuat perangkat tersebut tidak dapat digunakan. Kemenperin terus berkomitmen memastikan agar hanya produk yang memenuhi persyaratan TKDN yang dapat diperjualbelikan secara resmi di Indonesia.
Keputusan ini menggambarkan sikap tegas pemerintah Indonesia dalam menghadapi perusahaan multinasional yang belum memenuhi kewajiban investasinya. Selanjutnya, publik akan menanti apakah Apple segera merampungkan komitmen investasinya atau justru memperpanjang ketidakhadiran iPhone 16 di pasar Indonesia.