Writer: Ami Fatimatuz Zahro - Sabtu, 27 Desember 2025 08:00:00
FYPMedia - Terpidana kasus megakorupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, Harvey Moeis, mendapatkan pengurangan masa hukuman pada perayaan Natal 2025. Suami dari aktris Sandra Dewi ini dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima Remisi Khusus (RK) meskipun terjerat kasus korupsi kelas kakap.
Kabar mengenai "diskon" hukuman bagi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) ini dibenarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Iya, satu bulan,” kata Kabag Humas dan Protokol di Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti, Jumat (26/12/2025).
Perjalanan Kasus hingga Eksekusi
Pemberian remisi ini menarik perhatian publik mengingat Harvey baru beberapa bulan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia dieksekusi ke lapas tersebut pada Juli 2025 setelah putusan pengadilannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebelumnya, proses eksekusi badan terhadap Harvey telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan pasca-putusan Mahkamah Agung.
“Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Eksekusi ini didasarkan pada putusan kasasi dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) tertanggal 18 Juli 2025.
Vonis Berat 20 Tahun Penjara
Sebagai informasi, proses hukum Harvey Moeis sempat mengalami dinamika yang cukup panjang. Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ia divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Namun, hukuman tersebut diperberat secara signifikan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 20 tahun penjara.
Upaya hukum kasasi yang diajukan Harvey pun kandas. Mahkamah Agung pada Juli 2025 menolak permohonan kasasi tersebut, sehingga vonis 20 tahun penjara tetap berlaku.
Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi sanksi finansial yang berat. Ia wajib membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti (subsider) kurungan 8 bulan. Tak hanya itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Skandal ini menjadi sorotan nasional karena menyebabkan kerugian negara dengan nilai fantastis mencapai Rp300 triliun.