Writer: Raodatul - Kamis, 13 November 2025
FYPMedia.id — Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi warganya di luar negeri. Melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia berhasil memulangkan 300 warga negara Indonesia (WNI) dari Pusat Detensi Imigrasi Johor Bahru, Malaysia, pada Rabu (13/11/2025).
Ratusan WNI tersebut termasuk dalam kategori kelompok rentan, yang terdiri atas lansia, ibu hamil, anak-anak tanpa pendamping, serta pekerja migran yang telah lama ditahan karena kendala administratif maupun finansial.
Pemulangan mereka dilakukan melalui jalur laut dan difasilitasi langsung oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, dengan titik debarkasi utama di Pelabuhan Ferry Batam Center, Kepulauan Riau.
“Pemulangan kali ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negara Indonesia, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan di luar negeri,” demikian disampaikan Kemlu RI dalam keterangan resminya, Rabu (13/11/2025).
Rincian Pemulangan: Dua Kloter, 300 Jiwa Diselamatkan
Menurut keterangan resmi, 300 WNI/PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang dipulangkan terdiri dari:
- 221 laki-laki,
- 66 perempuan,
- 5 anak laki-laki, dan
- 8 anak perempuan.
Baca Juga: 11 WNI Menjadi Korban TPPO, Kenapa TPPO Masih Terus Terjadi?
Para WNI tersebut dipulangkan dalam dua kloter. Kloter pertama berangkat dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, Malaysia, sementara kloter kedua menempuh perjalanan laut menuju Pelabuhan Ferry Batam Center di Kepulauan Riau.
Setibanya di tanah air, seluruh WNI menjalani proses pemeriksaan kesehatan, pendataan, serta penanganan lanjutan sebelum dikembalikan ke daerah asal masing-masing.
“Para WNI/PMI kelompok rentan yang dipulangkan adalah warga emas atau lansia, ibu hamil, ibu beserta anak, anak di bawah umur tanpa pendamping, serta mereka yang telah berada di DTI lebih dari enam bulan dan mengalami kendala finansial,” tulis Kemlu dalam keterangan tertulisnya.
Sinergi Lintas Lembaga: Negara Hadir untuk Melindungi
Pemulangan besar-besaran ini tak lepas dari koordinasi erat antar instansi. Proses penjemputan, pendataan, hingga rehabilitasi dikoordinasikan oleh BP3MI Kepulauan Riau c.q. P4MI Batam, dengan dukungan penuh dari berbagai lembaga seperti:
- Polda Kepulauan Riau,
- Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Riau,
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam,
- Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, dan
- Instansi pemerintah daerah serta lembaga sosial terkait lainnya.
Kolaborasi lintas sektor ini menjadi bukti konkret bahwa perlindungan WNI di luar negeri merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintahan.
Selain itu, pihak KJRI Johor Bahru juga berperan aktif dalam memastikan bahwa pemulangan berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur imigrasi Malaysia.
Ucapan Terima Kasih dari WNI yang Dipulangkan
Raut lega dan haru menyelimuti wajah para WNI saat menjejakkan kaki di tanah air. Setelah berbulan-bulan hidup dalam ketidakpastian di pusat detensi, kini mereka bisa kembali ke keluarga dan kampung halaman.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan semua pihak yang telah membantu kami pulang. Kami benar-benar merasa kehadiran negara,” ungkap salah satu WNI yang dipulangkan, seperti dikutip dari keterangan Kemlu.
Banyak di antara mereka adalah pekerja migran yang kehilangan pekerjaan selama pandemi atau mengalami masalah izin tinggal, sehingga harus ditahan di pusat detensi Malaysia. Dalam kondisi seperti itu, dukungan diplomatik dari pemerintah Indonesia menjadi satu-satunya jalan keluar.
Langkah Perlindungan Humanis dan Berkeadilan
Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa pemulangan kelompok rentan dari luar negeri bukan hanya tindakan kemanusiaan, tetapi juga bagian dari mandat konstitusi untuk melindungi segenap warga negara Indonesia, di mana pun mereka berada.
“Negara akan terus hadir untuk memastikan setiap WNI mendapatkan perlindungan maksimal, terutama mereka yang masuk kategori rentan dan membutuhkan perhatian khusus,” tegas pernyataan resmi Kemlu RI.
Upaya pemulangan ini juga sejalan dengan Program Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tahun 2025, yang menitikberatkan pada aspek repatriasi, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial bagi para pekerja migran bermasalah di luar negeri.
Baca Juga: 20 WNI Kabur dari Sarang Scam di Myanmar, KBRI Bergerak Cepat Evakuasi ke Thailand
Tahapan Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial
Setelah tiba di Batam, para WNI menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan dan administrasi. Pemeriksaan dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam untuk memastikan tidak ada penyakit menular, serta untuk menilai kondisi fisik setelah menjalani masa detensi yang cukup panjang.
Selanjutnya, BP3MI Kepulauan Riau dan Disnaker akan mengatur proses pemulangan ke daerah asal masing-masing dan memastikan mereka mendapatkan bimbingan sosial serta pelatihan keterampilan dasar agar bisa kembali berdaya di tanah air.
“Proses ketibaan hingga pemulangan ke daerah asal dan proses rehabilitasi dikoordinasikan oleh BP3MI Kepulauan Riau, dengan dukungan penuh dari berbagai instansi terkait,” tulis Kemlu RI.
Pendekatan “reintegrasi berkelanjutan” ini menjadi kunci agar mantan pekerja migran tidak kembali terjerat dalam situasi serupa di masa depan.
Imbauan Kemlu: Patuhi Aturan Sebelum Bekerja di Luar Negeri
Di akhir pernyataannya, Kemlu RI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
Banyak kasus pekerja migran bermasalah bermula dari penempatan ilegal atau tanpa dokumen kerja yang sah, yang berujung pada penahanan di pusat detensi imigrasi.
Imbauan ini menegaskan pentingnya kesadaran hukum dan literasi migrasi, terutama di kalangan calon pekerja migran dari daerah-daerah dengan tingkat penempatan tinggi seperti Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.