FYPMedia.id – Kementerian Agama telah mengajukan usulan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) kepada Komisi VIII DPR dengan angka rata-rata sebesar Rp105 juta untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Namun, perlu dicatat bahwa jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah haji Indonesia belum ditentukan secara pasti.
Menurut Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, Bipih yang harus dibayar oleh jemaah adalah bagian dari BPIH.
Meskipun Kementerian Agama mengusulkan angka sebesar Rp105 juta, itu bukan merupakan jumlah yang langsung harus dibayarkan oleh jemaah. Masih ada proses pembahasan lebih lanjut untuk menentukan angka yang final.
Pada Rabu, 15 November 2023, Wibowo Prasetyo menjelaskan bahwa angka yang harus dibayar oleh jemaah haji 2024 masih dalam tahap diskusi dan belum ditetapkan.
Panitia Kerja (Panja) BPIH, yang terbentuk dari Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama, akan memimpin rapat-rapat pembahasan untuk menetapkan biaya haji tahun 2024.
“Panja sedang bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kemenag. Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan. Nantinya akan dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan Panja yang kemudian dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024,” jelas Wibowo.
Proses penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji pada tahun sebelumnya, yakni BPIH 1444 H/2023 M, melibatkan usulan dari pemerintah sebesar rata-rata Rp98.893.909,11.
Setelah melalui serangkaian pembahasan dan peninjauan harga layanan, kesepakatan akhir BPIH 1444 H/2023 M adalah rata-rata sebesar Rp90.050.637,26.
“Kesepakatan ini lalu disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Perpres BPIH 2023. Setelah terbit Perpres, baru jemaah melakukan pelunasan Bipih nya,” tambah Wibowo.
Dalam proses penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, kesepakatan antara pemerintah dan DPR akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
Di dalam regulasi tersebut akan ditetapkan berapa biaya haji yang harus dibayar oleh jemaah dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat, sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Maka, sampai saat ini, biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji pada tahun 2024 masih dalam proses usulan dan belum ditetapkan.
Proses pembahasan akan melibatkan Panja BPIH, Rapat Kerja Komisi VIII, pemerintah, dan hasil akhirnya akan dituangkan dalam Peraturan Presiden BPIH 2024.
(rin)