Gunakan Dana Desa Buat Bayar Utang Nyaleg Anaknya, Kades Tulungagung Kini Di Bui

Kades bayar utang anaknya buat nyaleg
Tersangka Kades Rejotangan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Andhi Mutojo saat diamankan oleh Pidsus Kejari Tulungagung. (DetikJatim 8/5)

FYP Media – Seorang Kades di Tulungagung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena terjerat kasus korupsi anggaran bantuan keuangan senilai Rp 175 juta. Dana tersebut disalahgunakan untuk membayar pinjaman uang anaknya yang gagal nyaleg.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tulungagung Beni Agus Setiawan mengatakan bahwa tersangka adalah Andhi Mutojo (73), Kepala Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

“Dia adalah kepala desa yang masih aktif, masih menjabat,” kata Beni Agus Setiawan di kantor Kejari Tulungagung, Selasa (7/5/2024). Menurut Beni, kasus dugaan korupsi ini awalnya ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Tulungagung. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kemudian dilimpahkan ke Kejari Tulungagung untuk dilimpahkan ke tahap penyidikan.

“Jadi, hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik kepolisian. Saat di kepolisian, tersangka Andhi Mutojo tidak dilakukan penahanan, namun di tangan JPU kami lakukan penahanan,” katanya.

Dugaan penyelewengan tersebut bermula ketika Pemdes Rejotangan mendapatkan Bantuan Keuangan (BK) dari APBD Tulungagung tahun anggaran 2021 sebesar Rp 175 juta. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan untuk proyek perbaikan jalan.

“Dana sebesar Rp 175 juta itu untuk perbaikan jalan di Dusun Kates, Kota Rejotangan, namun setelah dilakukan pembayaran oleh pemkot, kepala desa tidak melibatkan dana tersebut untuk digunakan oleh Andi Mutojo,” ungkapnya.

Dengan demikian, pembangunan jalan pun terbengkalai hingga batas waktu pengerjaan berakhir. Kegiatan tersangka akhirnya tercium oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Tulungagung dan siklus pemeriksaan pun dilakukan. Beni menambahkan, saat ini tersangka Andhi dititipkan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tulungagung. Rencananya, pihak penyidik akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kami menahannya di Tulungagung dengan beberapa pertimbangan, salah satunya karena usianya yang sudah tua. Namun, Beni menyatakan, “Kami siap jika nanti hakim memerintahkan untuk ditahan di Surabaya.”

Puji Handi, kuasa hukum Andhi Mutojo, mengaku menghormati upaya jaksa untuk menahan terdakwa. Namun, Puji mengakui bahwa kliennya telah menggunakan aset panduan moneter untuk tujuan yang berbeda. Saat itu, anak tersangka sedang dalam keadaan tidak mampu karena gagal dalam penawarannya pada tahun 2019.

“Kemudian, pada saat itu, karena terdesak, uang tersebut akhirnya digunakan untuk membayar pinjaman uang. Sejak saat itu, ketika tersangka memiliki uang tunai, proyek pengembalian uang jalan dilakukan, meskipun di luar waktu kerja yang sah,” kata Puji.

Ia mengakui bahwa perbuatan tersangka menyalahi prosedur karena dilakukan di luar jadwal yang telah ditentukan. Dia berpendapat bahwa kesalahan kliennya hanya masalah metodologi.

“Kami anggap tidak ada kesalahan, karena sudah selesai. Bisa dicek di lapangan. Bagaimanapun, memang itu menyalahgunakan sistem. Seandainya uang itu disimpan lagi ke kas daerah, padahal belum selesai, ya tidak apa-apa,” imbuhnya.

Puji mengaku akan mengawal kasus ini hingga ke persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.