FYP Media.ID – Seorang pemuda asal Brebes berinisial RG (23) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap menjual satwa dilindungi secara ilegal melalui platform TikTok dan Facebook. Yang mengejutkan, salah satu hewan yang diperdagangkan adalah Elang Jawa (Nisaetus bartelsi)—burung garuda yang menjadi simbol negara Indonesia.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Balai KSDA Jawa Tengah, dan Polres Brebes, RG berhasil diamankan di kediamannya di Dusun Kebogadung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada Sabtu, 19 Juli 2025.
TikTok & Facebook Jadi Sarana Baru Kejahatan Konservasi
Berkat pantauan digital, petugas mengungkap bahwa RG aktif mempromosikan dan menjual satwa langka melalui akun media sosial miliknya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan:
-
1 ekor elang jawa (burung garuda)
-
1 ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus)
-
1 ekor alap-alap layang (Falco cenchroides)
-
9 ekor anakan elang tikus (Elanus caeruleus)
Temuan ini menjadi bukti bahwa modus perdagangan satwa liar dilindungi kini merambah ruang digital, menciptakan tantangan baru bagi aparat penegak hukum dan pegiat konservasi.
“Perdagangan satwa melalui media sosial seperti TikTok merupakan evolusi baru dari kejahatan konservasi. Para pelaku tidak lagi bergerak secara konvensional, tapi membentuk jaringan tersembunyi di ruang digital,” jelas Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum Jabalnusra.
Ia menambahkan, penegakan hukum kini harus adaptif terhadap perkembangan teknologi untuk memberantas jaringan-jaringan ilegal semacam ini.
Elang Jawa: Simbol Negara yang Terancam Punah
Salah satu burung yang diamankan—Elang Jawa (Nisaetus bartelsi)—adalah spesies endemik Indonesia yang statusnya sangat terancam punah. Elang Jawa dikenal sebagai simbol negara yang terwujud dalam lambang Garuda Pancasila.
Menurut IUCN, elang jawa masuk dalam kategori Critically Endangered atau Kritis. Spesies ini juga tercatat dalam Appendix I CITES, artinya tidak boleh diperjualbelikan dalam kondisi apa pun, kecuali untuk tujuan konservasi.
“Elang Jawa bukan hanya dilindungi secara hukum, tetapi juga simbol identitas nasional. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tapi penghinaan terhadap kedaulatan nasional kita,” ujar Darmanto, Kepala Balai KSDA Jawa Tengah.
Ancaman Hukuman: 15 Tahun Penjara & Denda Rp5 Miliar
RG dijerat dengan berbagai peraturan perundangan yang ketat, antara lain:
-
Pasal 40A Ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024
-
PP No. 7 Tahun 1999
-
Permen LHK No. P.106 Tahun 2018
Ancaman hukumannya bukan main-main, yakni:
-
Pidana penjara maksimal 15 tahun
-
Denda hingga Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
Penahanan RG saat ini dilakukan di Rutan Polres Brebes guna penyidikan lebih lanjut.
Mengapa Media Sosial Jadi Sarang Baru Perdagangan Satwa?
Media sosial seperti TikTok dan Facebook memberikan akses instan ke pasar luas tanpa batas geografis. Pelaku kejahatan memanfaatkannya untuk:
-
Menjangkau pembeli potensial secara luas
-
Menyembunyikan identitas melalui akun palsu
-
Bertransaksi diam-diam lewat DM atau grup tertutup
Inilah sebabnya pengawasan digital dan literasi hukum masyarakat menjadi sangat penting. Tanpa edukasi menyeluruh, media sosial bisa menjadi alat penghancur keanekaragaman hayati Indonesia.
Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan
Penangkapan RG dianggap sebagai langkah awal dalam memutus rantai perdagangan satwa liar dari sumbernya. Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa ini adalah bagian dari mandat nasional.
“Kami menjalankan mandat penuh untuk menindak tegas kejahatan terhadap keanekaragaman hayati, khususnya spesies prioritas seperti Elang Jawa. Ini sejalan dengan visi kedaulatan sumber daya alam dan penegakan hukum yang kuat.”
Kolaborasi Lintas Sektor Adalah Kunci
Kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas lembaga, termasuk:
-
Aparat Kepolisian
-
Balai Konservasi
-
Pemerintah daerah
-
Lembaga swadaya masyarakat
-
Masyarakat umum
“Kita tak bisa bekerja sendiri untuk menjaga keberlangsungan satwa langka. Butuh gotong royong seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan kejahatan konservasi,” tambah Darmanto.
Masyarakat Diimbau Tidak Membeli Satwa Dilindungi
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) juga mengimbau masyarakat untuk:
- Tidak memelihara satwa liar dilindungi
- Tidak membeli hewan langka dari sumber tidak resmi
- Melaporkan aktivitas mencurigakan ke aparat berwenang
Masyarakat bisa ikut andil dalam konservasi dengan:
-
Mendukung program penangkaran legal
-
Mengikuti edukasi tentang satwa liar
-
Menjadi agen perubahan di komunitas masing-masing
Kesimpulan: Lindungi Burung Garuda, Lindungi Masa Depan Bangsa
Kasus RG adalah peringatan keras bahwa perdagangan satwa liar—terutama yang dilindungi—bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menghancurkan simbol dan identitas bangsa.
Burung Garuda bukan sekadar makhluk hidup, melainkan representasi semangat dan jati diri Indonesia. Membiarkannya punah karena ulah manusia adalah pengkhianatan terhadap warisan bangsa.
Mari kita bersatu melawan kejahatan konservasi. Jangan biarkan ruang digital jadi sarang kejahatan satwa liar. Dengan edukasi, kolaborasi, dan penegakan hukum yang kuat, kita bisa menjaga keanekaragaman hayati Indonesia tetap lestari untuk generasi mendatang.