Istri di Alor Bakar Suami dan Rumah Mertua karena Kesal Suami Kecanduan Judi Online

Istri di Alor Bakar Suami dan Rumah Mertua karena Kesal Suami Kecanduan Judi Online

FYPMedia.ID – Kejadian mengejutkan datang dari Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur. Seorang wanita berinisial HH (35) tega membakar suaminya, Mario Agustinus Wendo, dan rumah mertuanya pada Selasa, 29 Oktober 2024. Tak hanya rumah mertua, dua rumah tetangga ikut hangus dalam insiden ini.

HH diduga nekat melakukan tindakan ini karena kesal suaminya kerap bermain judi online dan tidak memberikan nafkah selama dua tahun. HH, yang bekerja sebagai ASN di Puskesmas Lantoka, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Mobil Kru TV One Alami Kecelakaan di Tol Pemalang, 3 Orang Tewas di Tempat

“Sudah jadi tersangka. Tersangka HH merupakan ASN di Puskesmas Lantoka, Alor Timur,” ungkap Kapolres Alor, Supriadi Rahman, Jumat (1/11/2024).

Menurut Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin, tindakan HH ini diduga dipicu oleh masalah keuangan dalam rumah tangga. Selain tak memberi nafkah, Mario juga tidak membantu HH melunasi kredit koperasi.

Puncaknya, HH menemukan bukti transfer suaminya ke akun judi online, yang semakin memperkeruh keadaan.

Baca juga: Truk Kontainer Ugal-ugalan di Tangerang, Tabrak Sejumlah Kendaraan, Sopir Diamuk Massa

Dalam perjalanan pulang ke rumah, HH membeli Pertalite dari penjual di pinggir jalan. Sesampainya di rumah mertuanya, HH langsung menyiramkan bahan bakar itu ke tubuh Mario yang sedang tidur, lalu menyulut api hingga membakar seisi rumah.

Mario sempat mencoba keluar rumah untuk menyelamatkan diri, tapi tubuhnya yang terbakar parah membuatnya tak mampu bergerak jauh. 

Warga sekitar yang panik segera membawa Mario ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalabahi, sementara TNI dan polisi membantu memadamkan api.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat botol yang digunakan HH untuk membawa Pertalite. “Korban masih dirawat di RSUD Kalabahi dan belum bisa memberi keterangan karena luka bakarnya cukup parah,” ujar Jamaludin.

HH kini dijerat dengan Pasal 187 KUHP yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga sudah memeriksa empat saksi dalam kasus ini untuk mendalami kejadian.

Kasus ini mencuatkan kekhawatiran tentang dampak kecanduan judi online yang merusak keharmonisan rumah tangga. Tragedi ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan dalam keluarga dan pengelolaan keuangan yang sehat agar masalah rumah tangga tidak berujung petaka.