Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun! 7 Fakta Mengejutkan Kasus Suap Rp 400 Juta

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun! 7 Fakta Mengejutkan Kasus Suap Rp 400 Juta

FYP Media.ID –Sidang yang ditunggu publik akhirnya mencapai klimaks. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/7/2025). Kasus yang menyeret namanya berkaitan dengan skandal suap politik Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Vonis ini menjadi salah satu kasus politik paling panas tahun 2025. Di tengah tekanan publik dan tuntutan tinggi dari KPK, Hasto justru mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Lantas, apa saja fakta mengejutkan di balik kasus ini?

Berikut ulasan 7 fakta penting dan dramatis seputar vonis Hasto Kristiyanto, lengkap dengan kronologi, pertimbangan hakim, dan implikasi politiknya.

1. Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan KPK

Majelis hakim yang diketuai Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto Kristiyanto. Ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, dengan tambahan kurungan 6 bulan bila denda tak dibayar.

Hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, salah satu dakwaan utama dari jaksa. Karena itulah vonis yang dijatuhkan menjadi separuh dari yang dituntut.

2. Terbukti Terlibat Suap Rp 400 Juta

Meski lolos dari dakwaan perintangan penyidikan, Hasto tetap dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan kedua. Hakim menilai Hasto terlibat dalam pemberian uang senilai Rp 400 juta kepada Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU, demi memuluskan Harun Masiku masuk sebagai anggota DPR RI dalam skema Pergantian Antarwaktu (PAW).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan,” tegas Hakim Rios dalam persidangan, Jumat (27/7/2025).

3. Harun Masiku Masih Buron, Kasus Tetap Bergulir

Harun Masiku, eks caleg PDIP yang menjadi tokoh kunci dalam pusaran suap ini, masih berstatus buron sejak tahun 2020. Namun, pengadilan tetap melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Dalam perkara ini, Hasto disebut memiliki peran aktif, terutama dalam mendukung Harun Masiku menempati kursi DPR RI dengan cara menyuap pejabat KPU.

4. Hasto Tak Terbukti Perintangi Penyidikan

Salah satu dakwaan paling serius terhadap Hasto adalah perintangan penyidikan (obstruction of justice). Jaksa menuding Hasto memerintahkan satpam kantor PDIP bernama Nurhasan untuk merendam ponsel Harun Masiku — diduga sebagai upaya menghilangkan barang bukti digital.

Namun, dalam pertimbangan hakim, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Hasto memberi perintah langsung. Bahkan, percakapan Nurhasan yang menyebut “bapak” tidak dianggap cukup untuk mengarah pada Hasto secara spesifik.

“Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP,” ucap majelis hakim.

5. Putusan Berdasarkan Fakta Persidangan, Bukan Tekanan Politik

Majelis hakim menyatakan bahwa vonis dijatuhkan murni berdasarkan fakta hukum dan bukan intervensi politik. Seluruh pertimbangan bersumber dari:

  • Keterangan saksi

  • Keterangan ahli

  • Bukti dokumen dan rekaman

  • Kesesuaian antara dakwaan dan fakta

Meski kasus ini menyedot perhatian publik karena menyeret tokoh elit partai besar, hakim memastikan putusan tetap netral dan imparsial.

6. Respons PDIP dan Reaksi Publik

Sejauh ini, PDI Perjuangan belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai vonis terhadap Hasto. Namun, sumber internal menyebut bahwa ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri sedang melakukan konsolidasi internal menyikapi dampak politik dari putusan ini.

Di media sosial, reaksi publik beragam. Banyak netizen yang mempertanyakan mengapa hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan, sementara sebagian lainnya melihat ini sebagai langkah maju dalam penegakan hukum terhadap elite politik.

7. Potensi Imbas Politik di Pemilu Mendatang

Sebagai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto adalah tokoh strategis yang sangat berpengaruh dalam pengambilan keputusan partai. Vonis penjara ini jelas akan berdampak besar terhadap:

  • Dinamika internal PDIP

  • Strategi partai menghadapi Pemilu 2029

  • Kepercayaan publik terhadap elite politik

KPK sendiri menyatakan akan mengkaji kemungkinan banding atas vonis ini. Sementara itu, tim hukum Hasto belum memastikan apakah akan mengajukan upaya hukum lebih lanjut seperti banding atau grasi.

Penutup: Keadilan Masih Terus Diuji

Vonis terhadap Hasto Kristiyanto adalah tonggak penting dalam perjalanan panjang kasus suap yang menyeret banyak nama besar di Indonesia. Meski tidak sepenuhnya sesuai dengan tuntutan KPK, putusan ini menunjukkan bahwa tak ada yang kebal hukum, bahkan di level elit partai.

Namun, pertanyaan besar masih menggantung: Di mana Harun Masiku? Selama aktor utama ini belum ditemukan, keadilan rasanya masih belum utuh.