FYPMedia.id – Anwar Usman, hakim konstitusi yang baru-baru ini dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), membantah keras tuduhan pelanggaran etik yang diarahkan kepadanya.
Anwar diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena dianggap melanggar etika dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Dalam keterangan kepada media di Gedung MK, Anwar menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya adalah fitnah yang keji dan tidak berdasar hukum.
Ia menyatakan bahwa putusan MKMK melanggar aturan dan menuding adanya skenario politisasi dengan menjadikan dirinya objek dalam putusan tersebut, termasuk rencana pembentukan MKMK.
Meskipun dicopot dari jabatan Ketua MK, Anwar menyatakan bahwa dirinya tidak akan mundur dan tetap akan menegakkan hukum dan keadilan.
Anwar membantah bahwa melalui uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, ia berupaya meloloskan bakal capres-cawapres tertentu.
Ia menegaskan bahwa uji materi tersebut menyangkut norma, bukan kasus konkret, dan pengambilan keputusan harus dilakukan secara kolektif kolegial oleh 9 hakim konstitusi, bukan oleh ketua semata.
Hakim Suhartoyo, yang secara resmi dipilih sebagai pengganti Anwar Usman, akan dilantik sebagai Ketua MK pada 13 November 2023.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengungkapkan bahwa hanya dirinya dan Suhartoyo yang dicalonkan sebagai Ketua MK karena enam hakim MK lainnya tidak bersedia, dan Anwar tidak diperbolehkan mencalonkan dan dicalonkan lagi.
Suhartoyo dipilih secara musyawarah mufakat oleh tujuh hakim lainnya, dengan alasan latar belakang pengalaman yang dimilikinya.
Suhartoyo, yang bersedia menerima tugas sebagai Ketua MK, mengklaim bahwa kesanggupannya datang sebagai respons terhadap panggilan dan permintaan dari para hakim konstitusi.
Dengan demikian, pergantian kepemimpinan di MK dilakukan secara resmi sebagai langkah menuju stabilitas dan kelancaran kerja lembaga tersebut.
(rin)