DPR Ngotot Jakarta Diusulkan Jadi Ibu Kota Legislasi, Pemerintah Tolak!

Foto: Google
Foto: Google

Penulis: Adam Budiman

FYPMEDIA.ID – Polemik seputar rencana pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur terus bergulir. Kali ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) gigih mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi pusat kegiatan legislatif atau parlemen meskipun ibu kota negara telah dipindahkan. Usulan ini diajukan dengan dalih untuk menjaga kesejarahan dan kesinambungan Jakarta sebagai ibu kota lama. Namun, pemerintah dengan tegas menolak usulan tersebut.

Perdebatan Sengit di Rapat DIM RUU DKJ

Usulan agar Jakarta menjadi ibu kota khusus bidang legislasi atau parlemen disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama pemerintah. Dalam rapat daftar inventarisasi masalah (DIM) tersebut, Baidowi meminta kesepakatan pemerintah untuk memasukkan pasal khusus dalam RUU DKJ yang menetapkan Jakarta akan dijadikan ibu kota bidang legislasi.

“Sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen. Artinya aktivitas parlemen bisa di IKN tapi pusat kegiatannya di DKJ,” ujar Baidowi di Gedung Parlemen, Jakarta.

Pemerintah yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro langsung menolak mentah-mentah usulan tersebut. Suhajar menegaskan bahwa konstitusi mewajibkan seluruh lembaga negara termasuk DPR untuk ikut pindah ke ibu kota baru dalam konteks negara kesatuan. Menurutnya, tidak seharusnya lembaga negara terpisah-pisah.

“Tentunya dengan tetap menghormati pendapat kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat dalam hal ini. Menurut pemerintah jangan biarkan kami saja yang di sana, kita harus bersama pimpinan dalam konteks negara kesatuan,” tegas Suhajar.

Perdebatan Berkepanjangan

Meski berkali-kali ditolak, Baidowi yang akrab disapa Awiek tetap ngotot dengan usulannya. Bahkan ia mengklaim usulan ini juga sudah disepakati Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai bentuk kekhususan Jakarta setelah tidak lagi berstatus ibu kota negara. Awiek juga mempertanyakan waktu pemindahan lembaga negara ke IKN yang belum jelas tahapannya.

“Tahapnya enggak tahu sampai kapan,” celetuk Awiek merespons pemerintah yang mengusulkan pemindahan lembaga dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan infrastruktur IKN.

Lebih lanjut, Awiek mengungkapkan bahwa usulannya terinspirasi dari sistem pemerintahan di Afrika Selatan yang memiliki tiga ibu kota dengan pembagian fungsi eksekutif di Pretoria, legislatif di Cape Town, dan yudikatif di Bloemfontein. Awiek berpendapat ada baiknya Indonesia menerapkan sistem serupa dengan menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislasi.

“Untuk menjaga kesinambungan dan kesejahteraan Jakarta sebagai ibu kota lama, salah satu aktivitas pemerintah pusat khususnya lembaga legislatif itu harus tetap dipertahankan di Jakarta,” imbuhnya.

Ia menambahkan, keberadaan Jakarta sebagai ibu kota legislasi akan memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi ketimbang harus datang langsung ke IKN di Kalimantan Timur mengingat sebagian besar penduduk Indonesia masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Solusi dari Polemik

Dalam menghadapi perdebatan yang terus berlanjut ini, tidak diragukan lagi bahwa pemerintah harus mengambil sikap yang tegas dan berani untuk segera menghindari terjadinya polemik yang semakin meruncing terkait rencana pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Negara (IKN). Diperlukan keputusan yang bijak dan strategis mengenai nasib Jakarta, apakah akan kehilangan seluruh fungsi pusat pemerintahan atau dipertahankan sebagian kekhususannya.

Pentingnya hal ini terletak pada upaya untuk meminimalisir rasa keresahan yang mungkin timbul di masyarakat akibat ketidakpastian terkait rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya melakukan kajian yang mendalam terhadap usulan dari DPR, serta merumuskan langkah-langkah yang paling efektif dan efisien guna memastikan kelangsungan tata kelola pemerintahan di masa depan.