Cheryl Darmadi Masuk DPO! Anak Konglomerat Surya Darmadi Diburu Terkait Kasus Rp73,9 T

Cheryl Darmadi Masuk DPO! Anak Konglomerat Surya Darmadi Diburu Terkait Kasus Rp73,9 T

FYP Media.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Cheryl Darmadi, anak dari konglomerat dan terpidana kasus mega korupsi Surya Darmadi, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Cheryl dituduh terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa korupsi dari aktivitas bisnis PT Duta Palma Group.

Kasus ini menyeret angka fantastis: kerugian negara mencapai Rp4,7 triliun dan kerugian perekonomian sebesar Rp73,9 triliun. Dengan status barunya sebagai buronan, Cheryl Darmadi kini menjadi sorotan nasional, mengingat latar belakangnya sebagai bagian dari keluarga konglomerat berpengaruh.

Siapa Cheryl Darmadi? Sosok Anak Konglomerat yang Kini Jadi Buronan Kejagung

Cheryl Darmadi dikenal sebagai anak dari Surya Darmadi, pendiri sekaligus pemilik PT Duta Palma Group dan Darmex Agro, salah satu perusahaan sawit terbesar di Indonesia. Sang ayah, Surya Darmadi, pernah masuk dalam daftar orang terkaya versi Forbes dengan kekayaan lebih dari USD 1,45 miliar atau sekitar Rp23 triliun.

Sementara itu, Cheryl sendiri menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. Jabatan ini membuatnya ikut terseret dalam dugaan aliran dana yang berasal dari tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group, yang kini tengah ditelusuri oleh penyidik Kejagung.

Cheryl Tidak Hadir Meski Dipanggil 3 Kali: Kejagung Tetapkan DPO

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Cheryl Darmadi telah dipanggil sebanyak tiga kali sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, ia tidak pernah hadir untuk memenuhi panggilan hukum.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali sebagai tersangka dan tidak pernah hadir,” ungkap Anang, Sabtu (9/8/2025).

Oleh karena itu, Cheryl resmi dimasukkan ke dalam DPO sejak pekan lalu, dan statusnya diumumkan secara terbuka di akun resmi Instagram Kejaksaan Agung (@kejaksaan.ri).

Diduga Berada di Singapura, Tak Pernah Kembali ke Indonesia

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya meyakini Cheryl berada di Singapura dan tak pernah kembali ke Indonesia sejak kasus ini mencuat.

“Posisi dia ada di Singapura terus. Dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia,” ujar Febrie.

Dengan keberadaan Cheryl di luar negeri, peluang ekstradisi atau kerja sama hukum internasional kini menjadi opsi yang sedang dikaji oleh Kejaksaan Agung.

Kasus TPPU Duta Palma: Aset dan Peran Cheryl Darmadi Diselidiki

Cheryl ditetapkan sebagai tersangka TPPU berdasarkan bukti yang cukup. Sebagai petinggi di PT Asset Pacific dan Yayasan Darmex, Cheryl diduga memiliki peran dalam pergerakan dana yang bersumber dari tindak pidana korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau.

Penyidik kini sedang menelusuri aset-aset atas nama Cheryl dan entitas terkait, termasuk dua korporasi baru yang ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  • PT Monterado Mas (MRM)

  • PT Alfa Ledo (AL)

Keduanya dianggap ikut memfasilitasi aliran dana hasil korupsi melalui skema pencucian uang yang rumit, melibatkan berbagai tahap: placement, layering, dan integration.

Klarifikasi Pihak Cheryl Darmadi: “Tidak Aktif, Itu Dana Sosial!”

Menanggapi status DPO dan tuduhan terhadap Cheryl, Kuasa Hukum Duta Palma Group, Handika Honggowongso, memberikan klarifikasi resmi.

“Dalam konteks tuduhan TPPU Duta Palma, Ibu Cheryl itu sebenarnya posisi pasif. Tidak aktif melakukan actus reus dalam TPPU,” tegas Handika.

Ia menambahkan bahwa jika Cheryl dikaitkan dengan dana dari Yayasan Darmex, maka penggunaannya adalah untuk bantuan sosial dan kegiatan CSR perusahaan.

“Contohnya adalah pembagian sembako ke puluhan ribu warga saat Hari Raya Imlek Januari 2025 di Jakarta, Riau, dan Pontianak. Masa kasih sumbangan sosial ditersangkakan TPPU?” lanjutnya.

Menurutnya, tidak ada indikasi bahwa Cheryl melakukan pencucian uang secara aktif, kecuali jika Kejaksaan memiliki bukti tambahan yang belum diungkap.

Kejagung Fokus Pulihkan Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya hukum ini bukan semata-mata untuk menghukum individu, tetapi memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun serta kerugian perekonomian senilai Rp73,9 triliun.

Pemerintah berkomitmen penuh dalam menindaklanjuti praktik-praktik korupsi yang dilakukan oleh konglomerat dan korporasi besar yang selama ini menguras sumber daya negara.

Kesimpulan: Kasus Besar, Nama Besar, Kerugian Raksasa

Kasus yang menjerat Cheryl Darmadi sebagai buronan Kejagung 2025 bukan sekadar kasus korupsi biasa. Ini adalah salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia modern, dengan nilai kerugian mencapai Rp73,9 triliun dan melibatkan aktor-aktor dari lingkaran elit bisnis nasional.

Sebagai anak konglomerat Surya Darmadi, Cheryl menjadi simbol bagaimana hukum kini mulai menyentuh kekuasaan ekonomi yang sebelumnya sulit disentuh. Meski mendapat pembelaan dari kuasa hukum, proses penyidikan dan perburuan Kejagung akan terus berlanjut.

Kini, publik menanti: apakah Cheryl Darmadi akan menyerahkan diri? Atau akankah Kejaksaan menggunakan jalur hukum internasional untuk membawa pulang sang buronan?

Satu hal yang pasti, upaya Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus TPPU Duta Palma Group akan terus berjalan — demi keadilan dan kedaulatan hukum Indonesia.