Cara Melaporkan Penipuan Online agar Cepat Ditindak

Penipuan

FYP Media – Di era serba digital, penipuan online semakin marak dan merugikan banyak orang. Mulai dari transaksi belanja palsu, investasi bodong, hingga penipuan berkedok hadiah, semuanya bisa terjadi hanya lewat ponsel. Sayangnya, banyak korban yang memilih diam karena tidak tahu cara melaporkan penipuan online dengan benar.

Padahal, melapor adalah langkah penting agar pelaku dapat segera ditindak dan tidak menipu korban lain. Dengan sistem pelaporan yang kini semakin mudah, siapa pun bisa melaporkan tindak penipuan secara cepat melalui berbagai saluran resmi pemerintah maupun lembaga terkait.

1. Kumpulkan Bukti Penipuan dengan Lengkap

Sebelum membuat laporan, pastikan kamu memiliki bukti-bukti yang kuat. Semakin lengkap bukti yang kamu berikan, semakin mudah pihak berwenang melakukan tindak lanjut. Berikut beberapa bukti yang perlu disiapkan:

  • Screenshot percakapan dengan pelaku (WhatsApp, chat marketplace, DM media sosial, atau email).

  • Bukti transfer atau transaksi ke rekening penipu.

  • Tangkapan layar akun media sosial, nomor telepon, atau alamat email pelaku.

  • Bukti postingan iklan atau promosi yang digunakan untuk menipu.

Simpan semua bukti tersebut dalam satu folder agar mudah dilampirkan saat membuat laporan.

2. Laporkan ke Situs Resmi CekRekening.id

Langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah mengecek dan melaporkan rekening pelaku ke situs resmi CekRekening.id milik Kominfo.

Situs ini berfungsi untuk:

  • Melaporkan nomor rekening yang digunakan untuk penipuan.

  • Mengecek apakah rekening tersebut sudah pernah dilaporkan sebelumnya.

  • Membantu Kominfo dan pihak perbankan memblokir rekening pelaku.

Cara melaporkannya:

  1. Buka situs cekrekening.id.

  2. Pilih menu Laporkan Rekening.

  3. Isi data lengkap, seperti nama bank, nomor rekening, jenis penipuan, dan upload bukti transaksi.

  4. Kirim laporan dan tunggu konfirmasi dari tim Kominfo.

3. Laporkan ke Polisi melalui Laporan Online (SPKT)

Jika kerugianmu cukup besar atau melibatkan data pribadi, kamu bisa membuat laporan langsung ke Kepolisian Republik Indonesia. Sekarang, kamu tidak perlu datang ke kantor polisi secara langsung karena sudah ada layanan online melalui SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).

Langkahnya sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs https://patrolisiber.id atau https://lapor.go.id.

  2. Pilih menu “Lapor Penipuan Online”.

  3. Isi identitas diri dan kronologi kejadian.

  4. Unggah bukti yang sudah disiapkan.

  5. Tunggu proses verifikasi dan tindak lanjut dari tim cybercrime Polri.

Selain lewat situs, kamu juga bisa menghubungi akun resmi media sosial @CCICPolri (Direktorat Tindak Pidana Siber) untuk melaporkan modus penipuan yang sedang marak.

4. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jika penipuan yang kamu alami berkaitan dengan investasi, pinjaman online, atau transaksi keuangan lainnya, segera laporkan ke OJK melalui kanal resmi berikut:

OJK akan membantu menelusuri apakah lembaga keuangan atau investasi tersebut memiliki izin resmi. Jika terbukti ilegal, mereka bisa menindaklanjuti dengan sanksi administratif atau hukum terhadap pelaku.

5. Laporkan ke Marketplace atau Platform Digital Terkait

Apabila penipuan terjadi di marketplace, e-commerce, atau media sosial, segera gunakan fitur “Laporkan Akun” atau “Report Fraud”. Platform seperti Tokopedia, Shopee, dan Instagram biasanya memiliki sistem pelaporan untuk melindungi pengguna dari penipu.

Jangan lupa juga untuk memberi ulasan atau komentar peringatan agar pengguna lain tidak tertipu oleh akun yang sama.

6. Laporkan ke Bank Terkait

Jika kamu sudah sempat mentransfer uang ke rekening pelaku, segera hubungi call center bank yang digunakan. Mintalah pihak bank untuk memblokir rekening tujuan agar pelaku tidak bisa menarik uangnya.

Berikut contoh nomor layanan pelanggan beberapa bank besar di Indonesia:

  • BCA: 1500888

  • BRI: 14017 / 1500017

  • BNI: 1500046

  • Mandiri: 14000

  • CIMB Niaga: 14041

Sampaikan bahwa kamu adalah korban penipuan dan berikan semua bukti transaksi agar proses pemblokiran bisa segera dilakukan.

7. Edukasi dan Bagikan Pengalamanmu

Setelah melapor, jangan ragu untuk membagikan pengalamanmu melalui media sosial atau komunitas online. Ceritakan kronologi dan modusnya agar orang lain tidak mengalami hal yang sama.

Semakin banyak orang yang sadar dan berhati-hati, semakin sulit bagi penipu untuk mencari korban baru. (R)