Bansos Dihentikan Sementara Jelang Pilkada 2024

Bansos Dihentikan Sementara Jelang Pilkada 2024
Illustrasi AI

FYPMEDIA.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mengeluarkan surat edaran untuk menyetop penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga Pilkada 2024 selesai. 

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya berjanji surat edaran keluar pada Rabu (13/11/2024). “Besok surat edaran akan diedarkan, bansos ditunda sampai selesai pilkada,” kata Bima Arya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Keputusan ini menanggapi kekhawatiran akan adanya potensi penyalahgunaan bansos yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada, serta untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Cak Imin Minta Anggaran Bansos 2025 Tembus Rp100 Triliun

Keputusan untuk menghentikan sementara penyaluran Bansos hingga setelah Pilkada 2024 bukan tanpa alasan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons terhadap usulan dari Komisi II DPR RI.

Tito juga menyatakan bahwa penundaan bansos ini hanya berlaku untuk daerah yang tidak mengalami bencana alam.

Kemendagri juga mengakui adanya pelanggaran netralitas ASN yang terjadi dalam Pemilu serentak 2024. Tito Karnavian menyebutkan bahwa, berdasarkan data yang dipaparkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tercatat ada 307 ASN yang terbukti melanggar netralitas dan telah dikenakan sanksi.

Pelanggaran netralitas ASN ini sering kali terjadi melalui tindakan-tindakan yang berkaitan dengan politik, seperti memberi dukungan kepada calon anggota legislatif atau partai politik.

Dalam beberapa kasus, ASN juga terlibat langsung dalam kampanye atau menggunakan fasilitas negara untuk mendukung aktivitas politik tertentu. Dengan adanya distribusi Bansos menjelang Pilkada, dikhawatirkan adanya penyalahgunaan atau kesan bahwa pemerintah daerah memanfaatkan bantuan sosial untuk meraih dukungan politik.

Baca juga: Dugaan Dukungan Prabowo Subianto untuk Paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah

Dalam upaya menjaga netralitas ASN, Kemendagri dan Komisi II DPR RI berpendapat bahwa penundaan penyaluran bansos adalah langkah yang diperlukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sosial menjelang Pilkada.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada calon yang memperoleh keuntungan atas distribusi bantuan yang dikelola oleh pemerintah, yang seharusnya bebas dari intervensi politik.

Dengan menunda penyaluran Bansos, diharapkan tidak ada pihak yang bisa memanfaatkan program sosial untuk keuntungan politik atau elektoral selama masa Pilkada.

Tito Karnavian juga menanggapi soal pelanggaran netralitas ASN, yang masih terjadi meskipun berbagai upaya telah dilakukan.

Tito mengungkapkan, meski sudah ada Surat Edaran Bersama yang mengingatkan semua ASN untuk menjaga netralitas, tetap ada pelanggaran yang terjadi, seperti pemberian dukungan kepada calon legislatif dan partai politik.

Oleh karena itu, langkah-langkah preventif, pengawasan terhadap ASN akan terus diperketat selama periode Pilkada 2024.