4 Keuntungan Besar UU Pekerja Gig Malaysia 2025, Ojol & Kurir Kini Lebih Aman

Malaysia mengesahkan UU Pekerja
Sumber Foti: Ojol di Malaysia/Doc. The Star

FYPMedia.id – Malaysia baru saja menorehkan sejarah penting dalam dunia ketenagakerjaan. Pada 28 Agustus 2025, Dewan Rakyat resmi mengesahkan Undang-Undang Pekerja Gig 2025 atau Gig Workers Bill. Aturan ini membawa angin segar bagi jutaan pekerja ekonomi digital, mulai dari ojek online (ojol), taksi online, kurir, hingga kreator konten.

UU ini disambut dengan penuh antusiasme, baik oleh pemerintah maupun pekerja gig. Pasalnya, regulasi ini tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menjamin kesejahteraan pekerja yang selama ini dianggap “pekerja tanpa perlindungan”.

Komitmen Pemerintah: Suara Pekerja Akhirnya Didengar

Perdana Menteri Malaysia, Datuk Anwar Ibrahim, menegaskan bahwa lahirnya UU Pekerja Gig adalah bentuk komitmen pemerintah untuk mendengarkan aspirasi rakyat.

“Ini adalah kemenangan bagi pekerja lepas, sejalan dengan semangat kemerdekaan yang kita rayakan, membebaskan mereka dari tekanan dan memenuhi tuntutan mereka, yang telah kami janjikan untuk penuhi,” ujar Anwar dalam keterangannya, dikutip Selasa (2/9).

Baca Juga: 20 Mei Ribuan Driver Ojol Demo, TransJakarta dan Polisi Siaga Pengalihan Rute

Apa Saja Keuntungan UU Pekerja Gig 2025?

UU ini memberikan sejumlah manfaat yang selama ini menjadi keluhan utama para pekerja sektor informal digital. Berikut empat keuntungan besar yang mereka dapatkan:

     Penghasilan Lebih Jelas

Undang-undang baru ini mewajibkan semua platform digital dan perusahaan yang mempekerjakan pekerja lepas, termasuk layanan transportasi dan pesan-antar seperti Grab maupun Foodpedia, untuk memberikan kontrak kerja yang jelas dan transparan.

     Dilarang Ubah Tarif Sepihak

Selain itu, regulasi ini juga menegaskan perlindungan terhadap pekerja dari praktik tidak adil yang kerap terjadi di platform digital. Perusahaan dilarang mengubah tarif secara sepihak tanpa pemberitahuan dan persetujuan, karena hal itu dapat merugikan pengemudi maupun kurir yang bergantung pada penghasilan harian.

    Asuransi hingga Aturan PHK Lebih Pasti

Undang-undang baru ini juga mengatur kewajiban perusahaan berbasis platform untuk menyediakan perlindungan sosial bagi pekerja lepas. Artinya, pengemudi, kurir, hingga pekerja kreatif yang terlibat dalam sistem gig economy wajib didaftarkan ke program asuransi, baik itu kesehatan maupun jaminan kecelakaan kerja. Selain itu, perusahaan harus memiliki prosedur yang jelas terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: 5 Anggota DPR ‘Dinonaktifkan’: Bongkar Fakta, UU MD3, dan Drama Politik 3 Partai

   Lahirnya Pengadilan Pekerja Gig

Lebih jauh, regulasi tersebut juga menandai lahirnya lembaga baru: Pengadilan Pekerja Gig. Badan ini memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara pekerja dan perusahaan platform, mulai dari kasus pemutusan akun secara sepihak, pembayaran yang tertunda, hingga dugaan diskriminasi.

Dampaknya bagi Ojol & Kurir

Bagi ojol dan kurir, UU ini akan mengubah wajah industri. Mereka tidak lagi dianggap sekadar “mitra aplikasi” tanpa kepastian, tetapi diakui sebagai pekerja dengan hak dan perlindungan. Dengan adanya standar upah, jaminan sosial, dan kontrak kerja, kesejahteraan mereka dipastikan lebih baik.

Tak hanya itu, UU ini juga akan memaksa perusahaan aplikasi lebih transparan dalam menjalankan bisnis, sehingga hubungan kerja antara platform dan pekerja menjadi lebih adil.

Lahirnya UU Pekerja Gig 2025 di Malaysia menjadi tonggak bersejarah bagi pekerja ekonomi digital. Kini, mereka tidak hanya sekadar roda penggerak ekonomi, tetapi juga diakui sebagai tenaga kerja yang memiliki hak dan perlindungan penuh.

Jika kebijakan ini berhasil, bukan tidak mungkin negara-negara tetangga termasuk Indonesia, akan mengikuti jejak Malaysia dalam memperjuangkan hak-hak pekerja gig.